Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan sanksi pencopotan 6 pejabat di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten. Imbas kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan audit investigasi terhadap kasus pagar laut Tangerang tersebut. Dari hasil investigasi, total ada 8 pejabat yang terkena sanksi berat.
Advertisement
Baca Juga
"Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Ia hanya menyebut inisial dari kedelapan pejabat tersebut, tetapi tidak merinci siapa saja yang terkena sanksi pencopotan. Berikut daftarnya:
1. JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET)
8. KA (eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Kedelapan orang ini telah dilakukan penindakan lewat pemberian sanksi. Namun, aksi pemecatan masih menunggu proses penerbitan surat keputusan.
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat, dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya," kata Nusron.
Cabut Lisensi KJSB
Selain pemecatan pejabat Kantor Pertanahan, Nusron Wahid juga bakal mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), sebuah badan usaha swasta yang melakukan survei dan pemetaan tanah.
"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi kepada KJSB. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron.
"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," tutur dia.
Wewenang Pejabat Daerah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN terkait kasus penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang.
Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," kata Herzaky beberapa waktu lalu.
Advertisement
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Herzaky menyebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.
"Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," urainya.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik," dia menambahkan.