Menteri Bahlil Racik Aturan, Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Harga Acuan

Mungkin tak banyak yang tahu, Indonesia yang masuk jajaran negara penghasil batu bara terbesar di dunia, ternyata bukan penentu harga dunia. Akibatnya, Harga ekspor batu bara asal Indonesia dihargai murah. bahkan sangat murah.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Feb 2025, 15:45 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 15:45 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mungkin tak banyak yang tahu, Indonesia yang masuk jajaran negara penghasil batu bara terbesar di dunia, ternyata bukan penentu harga dunia. Akibatnya, Harga ekspor batu bara asal Indonesia dihargai murah. bahkan sangat murah.

Atas kondisi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ancang-ancang membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksportir batu bara wajib menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) sebagai patokan, saat menjualnya ke luar negeri.

Selama ini, eksportir menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah. Intinya, Menteri Bahlil ingin mendorong agar industri batu bara dalam negeri bisa lebih kompetitif, lewat sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

"Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global," ujar Menteri Bahlil, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).

Dikutip dari laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Januari 2025 ditetapkan US$124.01 per ton. Lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia. Misalnya, acuan Newcastle pada Januari 2025 mencapai US$116,79 per ton. Ada margin atau perbedaan antara HBA dengan Newcastle sebesar US$7,5 hingga US$29 per ton.

Menteri Bahlil berharap, seluruh eksportir batu bara nasional mengikuti kebijakan tersebut. Bagi yang melanggar, Kementerian ESDM tak segan untuk mencabut perizinan ekspornya.

"Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita, ditentukan negara lain," katanya. Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu kepada sejumlah indeks. Salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI).

 

Ekspor Batu Bara Indonesia

Bahlil Tegaskan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Harus Pakai KTP
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian gas elpiji 3 kg di pengecer tetap harus memakai KTP. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Menteri Bahlil mencatat Indonesia sendiri mengekspor batu bara sebanyak 555 juta ton sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat setiap tahunnya.

Sedangkan total penggunaan batu bara dunia, mencapai 8-8,5 miliar ton. Namun, yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Artinya, masih ada defisit alias kekurangan yang cukup besar. Antara 7-7,5 miliar ton.

Mencermati data ini, Menteri Bahlil tahu persis bahwa Indonesia seharusnya bisa mengeruk untung besar. Caranya ya itu tadi, Indonesia harus menjadi negara penentu harga batu bara dunia.

"Jadi batu bara kita ini, betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Tapi sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain," kata Menteri Bahlil.

Rencana Pensiun Dini PLTU di Tangan Bahlil Lahadalia

Simak Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara ke PLTU
PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang. Hal terjadi dijadikan strategi jitu untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit milik perseroan.... Selengkapnya

Sebelumnya, rencana penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara dinilai sudah semakin dekat di Indonesia. Saat ini sudah ada sejumlah regulasi yang melandasi rencana penutupan PLTU tersebut.

Namun, masih ada hambatan yang membuat rencana pensiun dini PLTU itu belum bisa dilakukan. Salah satunya adalah peta jalan yang kewenangannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh mengatakan regulasi telah menjamin pelaksanaan pensiun dini sekaligus memitigasi risiko keuangan yang mungkin muncul. Tapi, hanya tinggal menunggu kemauan politik dari pemerintah untuk melaksanakannya.

"Hanya ada satu amanat Perpres 112/2022 yang belum dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu peta jalan pensiun dini PLTU yang mendetailkan kriteria serta skema pembiayaannya," kata Saleh dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dia menerangkan ada 4 regulasi yang sejalan dengan pensiun dini PLTU dan transisi energi. Pertama, Peraturan Presiden No 112/2022 secara jelas telah mengatur jenis dan kriteria PLTU yang harus dimatikan. Termasuk mendorong pemerintah mewujudkan berbagai skema pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penutupan. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/20225 yang mengatur adanya platform transisi energi sebagai alat fiskal yang mendukung percepatan penutupan PLTU dan pengakhiran Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

"Artinya, ada penjaminan dari Kementerian Keuangan ketika ada risiko kegagalan bisnis PLN dan alokasi anggaran dari penutupan PLTU," katanya. Sudah Cukup Buat Transisi Energi.

 

Harus Didorong

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)... Selengkapnya

Ketiga, ada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan keempat, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). RUKN mempertegas amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mengakhiri operasi PLTU dan mendorong pengembangan energi terbarukan. RUPTL kemudian juga secara tegas mendorong diversifikasi jenis pembangkit listrik.

“Keempat regulasi ini cukup untuk memberi dasar bagi pemerintah melakukan transisi energi," ujar Saleh.

Hanya saja, dia menekankan peta jalan yang disusun Kementerian ESDM itu menjadi titik yang krusial untuk transisi energi dan penghentian operasional PLTU.

"Ini sangat krusial, makanya kita seharusnya mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan peta jalan. Saat ini, hanya itu (peta jalan) hambatannya,” tegas Saleh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya