Nasib Investasi Patungan Yusuf Mansur Dibahas Pekan Ini

OJK saat ini mengaku aktivitas investasi patungan yang digagas Ustad Yusuf Mansur saat ini masih vakum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2013, 13:54 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2013, 13:54 WIB
yusufmansur-130812b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Ustadz Yusuf Mansur untuk menyerahkan dokumen lengkap terkait usaha patungan terkait penghimpunan dana dari masyarakat. Jika tidak, bisnis tersebut masih akan dibekukan sampai ketentuan legal terpenuhi.   

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, sejak penghentian sementara bisnis patungan dan kedatangan Yusuf Mansur pada pertengahan Juli lalu, ustad kondang itu belum menyerahkan kembali dokumen lengkap menyangkut identitas usaha tersebut.    

"Kami memang belum membahas lagi masalah ini karena sudah terbentur libur lebaran. Sehingga dokumen kronologis mengenai usaha patungan Yusuf Mansyur belum disampaikan ke kami," kata dia saat ditemui usai acara Halal Bihalal di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Nurhaida menceritakan, OJK sejak pertemuan sebelum Lebaran telah meminta kepada Yusuf Mansyur untuk menyerahkan dokumen kronologis mengenai usaha penghimpunan dana masyarakat.

"Intinya lebih ke penjelasan detail soal metode dan mekanisme yang digunakan dalam bisnis ini seperti apa. Sehingga kami bisa mengetahui dan melihat apa saja yang harus dipenuhi Yusuf untuk kembali menjalankan usahanya," terangnya.

Dokumen tersebut belum termasuk surat-surat pengalihan usaha penggalangan dana menjadi perusahaan publik. Dengan begitu ada badan hukum yang jelas dan legalitas secara sah.

"Belum, karena sekarang belum bentuk perusahaan terbatas (PT). Tapi ini bentuk ke depannya agar bisnis Yusuf Mansur mau secara legal. Karena salah satu syarat perusahaan publik adalah harus membentuk PT," paparnya.

Selama legalitas belum dikantongi, Nurhaida menegaskan, usaha penggalangan dana dari ustadz muda ini harus tetap vakum. OJK rencananya akan menindaklanjuti kasus tersebut pada pekan ini.

"Kami lihat dulu perkembangannya, ini kan baru pertama hari kerja setelah lebaran. Jadi mungkin minggu ini kami akan lihat lagi apa-apa saja yang perlu ditindaklanjuti," pungkas Nurhaida.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti mengatakan usaha penggalangan dana yang dilakukan ustad Yusuf Mansyur sudah mencapai sebesar Rp 20 miliar. Sehingga, OJK harus mengetahui kejelasan usaha yang dilakukan oleh Yusuf Mansyur.

"Perusahaan publik itu memiliki batasan, batasan jumlah dananya juga jelas. OJK memanggil kami tidak ada keterkaitan mengenai pemberhentian usaha yang dilakukan pak Ustadz. Pak Ustadz lah yang memberhentikan usahanya sendiri," tegasnya.(Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya