Keseriusan pemerintah untuk merealisasikan empat paket kebijakan ekonomi makro perlahan mulai diselesaikan. Pemerintah mengaku sudah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan insentif.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mahendra Siregar mengatakan, tiga insentif tersebut, antara lain pertama, pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang dasar yang sudah tidak dianggap lagi barang mewah, seperti AC PK rendah, beberapa barang elektronik, sanitary.
"Kedua, fleksibilitas perusahaan yang berada di kawasan berikat. Insentifnya berupa keleluasaan untuk menjual produknya sampai 50% ke pasar dalam negeri dari sebelumnya 25%," jelas dia saat acara Law & Business di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Ketiga, sambung Mahendra, insentif penghapusan Pajak Penjualan (PPn) buku non fiksi. Sehingga bisa menjangkau daya beli masyarakat untuk buku yang dapat memberi kontribusi positif bagi bangsa ini.
Sementara itu, insentif padat karya bagi perusahaan tekstil, garmen, alas kaki, mainan dan furniture dalam keringanan membayar cicilan pajak bulanan sebesar 20% dari PPh pasal 25. Sedangkan untuk indutri padat karya yang berorientasi pada ekspor pengurangan pajak mencapai 50%.
Mahendra bilang, PMK padat karya akan kami selesaikan hari ini, karena kebijakan peningkatan PPnBM bagi barang mewah masih perlu berkonsultasi dengan DPR dan sudah digelar tadi malam.
"Insentif PPnBM harus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Satu PMK dan satu PP akan selesai maksimal minggu ini. Jadi empat PMK dan satu PP itu diharapkan bisa diimplementasikan minggu ini atau pekan depan," jelasnya.
Pemerintah, menurut dia, juga aktif mendorong penggunaan biodiesel bagi kendaraan baik yang mendapatkan PSO maupun non PSO, serta PLN untuk menggantikan solar. "Campuran biodiesel bisa mengurangi impor solar dan ketergantungan Indonesia pada minyak dan subsidi," tandas Mahendra. (Fik/Ndw)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mahendra Siregar mengatakan, tiga insentif tersebut, antara lain pertama, pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang dasar yang sudah tidak dianggap lagi barang mewah, seperti AC PK rendah, beberapa barang elektronik, sanitary.
"Kedua, fleksibilitas perusahaan yang berada di kawasan berikat. Insentifnya berupa keleluasaan untuk menjual produknya sampai 50% ke pasar dalam negeri dari sebelumnya 25%," jelas dia saat acara Law & Business di Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Ketiga, sambung Mahendra, insentif penghapusan Pajak Penjualan (PPn) buku non fiksi. Sehingga bisa menjangkau daya beli masyarakat untuk buku yang dapat memberi kontribusi positif bagi bangsa ini.
Sementara itu, insentif padat karya bagi perusahaan tekstil, garmen, alas kaki, mainan dan furniture dalam keringanan membayar cicilan pajak bulanan sebesar 20% dari PPh pasal 25. Sedangkan untuk indutri padat karya yang berorientasi pada ekspor pengurangan pajak mencapai 50%.
Mahendra bilang, PMK padat karya akan kami selesaikan hari ini, karena kebijakan peningkatan PPnBM bagi barang mewah masih perlu berkonsultasi dengan DPR dan sudah digelar tadi malam.
"Insentif PPnBM harus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Satu PMK dan satu PP akan selesai maksimal minggu ini. Jadi empat PMK dan satu PP itu diharapkan bisa diimplementasikan minggu ini atau pekan depan," jelasnya.
Pemerintah, menurut dia, juga aktif mendorong penggunaan biodiesel bagi kendaraan baik yang mendapatkan PSO maupun non PSO, serta PLN untuk menggantikan solar. "Campuran biodiesel bisa mengurangi impor solar dan ketergantungan Indonesia pada minyak dan subsidi," tandas Mahendra. (Fik/Ndw)