Jero Wacik: Digaji Sama dengan PNS, Pegawai SKK Migas Bisa Kabur

Jika nanti anggaran belanja SKK Migas masuk dalam APBN, gaji karyawan SKK Migas tak sama dengan PNS.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Agu 2013, 19:58 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 19:58 WIB
skk-migas-130817b.jpg
Meski muncul rencana anggaran belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),  namun gaji Karyawan SKK Migas tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, jika nanti anggaran belanja SKK Migas masuk dalam APBN, karyawan SKK Migas akan tetap mendapat besaran gaji seperti biasanya, pasalnya karyawan SKK Migas merupakan tim ahli.

"Kalau di APBN kan penggajiannya tetap," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (280/8/2013).

Jero Khawatir, jika gaji karyawan SKK Migas disamakan dengan PNS, karyawan pengelola industri yang menjadi tulang punggung penerimaan negara tersebut akan mengundurkan diri dari pekerjaannya, sehingga muncul ketakutan industri migas akan mengalami kemunduran.

"Kalau gajinya sama PNS itu, 600 orang kabur semua, kalau kabur semua industri migas tidak jalan. Kalau tidak jalan, kita bisa tidak  gajian," ungkapnya.

Jero mengungkapkan, perlu adanya perubahan dalam sistem anggaran belanja SKK Migas, pasalnya selama ini anggaran belanja SKK Migas tidak masuk dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). " Anggaran tidak masuk APBN, saya berpikir, rasanya sangat baik masuk APBN," tutur Jero.

Dengan memasukan anggaran belanja SKK Migas ke dalam APBN, maka anggaran belanja SKK Migas akan transparan dan mudah diawasi oleh semua pihak.

"Sehingga betuk kredibel, diawasi bersama, akan baik pengelolahannya kedepan," terangnya. (PEw/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya