Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembang Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Didik J Rachbini, menilai tuntutan buruh agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan Rp 3,7 juta di 2014, seharusnya ditunjang terlebih dahulu oleh keterampilan dan kemampuan untuk bekerja.
"Tuhan memberikan kemampuan manusia untuk digunakan sebaik mungkin. Jangan mau UMP tinggi, tapi keterampilan tidak ada," ujar Didik saat temu media di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Didik menjelaskan, jika buruh meminta kenaikan gaji namun dibarengi kemampuan yang baik, seluruh pihak bisa menyalahkan para pengusaha yang diketahui memberikan gaji kecil. Sebaliknya, jika buruh meminta gaji tinggi tapi tidak ada keahlian yang baik. pengusaha pantas memberikan gaji yang sewajarnya.
"Kalau buruh minta gaji Rp 10 juta dengan kemampuan yang baik dan kompeten, tapi pengusaha mampu membayar gaji dikit sekitar Rp 2 juta, dari sisi itu pengusaha salah. Begitu juga sebaliknya, buruh minta gaji Rp 10 juta dengan keahlian yang tidak ada, pengusaha pantas membayar gaji kecil sekitar Rp 2 juta," katanya.
Lebih jauh, Didik mengatakan, menyatakan pengusaha yang membayar UMP buruh dibawah batas nominal, pengusaha bisa dinilai melakukan kezaliman. "Karena, tidak pantas ketika buruh memiliki keahlian yang baik, tapi diberikan penghasilan yang sangat sedikit," katanya.
"Jadi buruh tolonglah pikirkan, demo itu sangat mengurangi produktivitas pekerjaan dan nggak akan ada hasil kok, kecuali kalian memiliki kemampuan khusus," cetus Didik. (Dis/Shd)
"Tuhan memberikan kemampuan manusia untuk digunakan sebaik mungkin. Jangan mau UMP tinggi, tapi keterampilan tidak ada," ujar Didik saat temu media di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Didik menjelaskan, jika buruh meminta kenaikan gaji namun dibarengi kemampuan yang baik, seluruh pihak bisa menyalahkan para pengusaha yang diketahui memberikan gaji kecil. Sebaliknya, jika buruh meminta gaji tinggi tapi tidak ada keahlian yang baik. pengusaha pantas memberikan gaji yang sewajarnya.
"Kalau buruh minta gaji Rp 10 juta dengan kemampuan yang baik dan kompeten, tapi pengusaha mampu membayar gaji dikit sekitar Rp 2 juta, dari sisi itu pengusaha salah. Begitu juga sebaliknya, buruh minta gaji Rp 10 juta dengan keahlian yang tidak ada, pengusaha pantas membayar gaji kecil sekitar Rp 2 juta," katanya.
Lebih jauh, Didik mengatakan, menyatakan pengusaha yang membayar UMP buruh dibawah batas nominal, pengusaha bisa dinilai melakukan kezaliman. "Karena, tidak pantas ketika buruh memiliki keahlian yang baik, tapi diberikan penghasilan yang sangat sedikit," katanya.
"Jadi buruh tolonglah pikirkan, demo itu sangat mengurangi produktivitas pekerjaan dan nggak akan ada hasil kok, kecuali kalian memiliki kemampuan khusus," cetus Didik. (Dis/Shd)