4 Kali Gagal Dilego, LPS Tetap Semangat Jual Bank Mutiara

LPS mengaku tengah mempersiapkan proses penawaran Bank Mutiara untuk 2014 yang tidak lagi mensyaratkan penjualan di harga Rp 6,7 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Sep 2013, 12:53 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2013, 12:53 WIB
bank-mutiara-130923b.jpg
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap kembali melelang PT Bank Mutiara Tbk pada November 2013 meski usahanya sejak 2009 tak kunjung menggaet investor yang mau mengambil alihnya. LPS sudah 4 kali menawarakan Bank Mutiara tapi selalu gagal.

"Kami saat ini sedang memproses untuk penawaran tahun 2014 mulai November tahun ini hingga satu tahun mendatang, November 2014, sesuai Undang-Undang," ungkap Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Mengenai harganya, Heru sayangnya tak mau menjelaskan dengan jelas penawaran akan dibuka di harga berapa. Hanya saja dirinya mengaku akan menjual dengan harga yang terbaik.

Pada penawaran periode sebelumnya, Bank Mutiara diwajibkan dijual minimal Rp 6,7 triliun. Dengan berakhirnya ketentuan batas minimal penjualan, penawaran penjualan LPS bisa dilepas di bawah Rp 6,7 triliun.

Diakui Heru, penjualan periode pada periode sebelumnya memang kedatangan dua investor yang telah mengirimkan proposal sebagai bentuk keinginanya untuk mengambil alih Bank Mutiara. Namun hingga penutupan, kedua investor itu tidak menindaklanjuti minatnya tersebut.

"Kalau untuk tahun ini kan sudah ditutup untuk dijual di harga Rp 6,7 triliun. Kemarin ada dua investor yang minat tapi tidak dilanjutkan proses untuk due diligence. Mereka disclose, tidak berminat," tegas Heru.

Seperti yang diketahui, LPS untuk keempat kali gagal melego saham PT Bank Mutiara Tbk. Penjualan bank yang semula bernama PT Bank Century tersebut gagal setelah dua calon investor tak kunjung mengajukan penawaran.

Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 24/2004 tentang LPS, lembaga itu harus menjual seluruh saham bank yang ditangani paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank tersebut.

Jika dalam rentang waktu yang ditentukan LPS tidak bisa menjual bank tersebut senilai besaran Penempatan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun, waktu penjualan bisa diperpanjang hingga dua tahun lagi dengan harga beli tertinggi saat itu.

Proses penjualan saham Bank Mutiata sendiri sudah dilaksanakan sejak 2011, 2012, dan awal 2013. Hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan layak memiliki bank yang pernah membuat heboh ekonomi dan politik nasional. (Yas/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya