Pemerintah Pasrah TKI Deportasi dari Arab Saudi

Pemerintah Indonesia akan mengikuti proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi ke Tanah Air.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Nov 2013, 17:19 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 17:19 WIB
tki-amnesti-131105b.jpg
Pemerintah Indonesia akan mengikuti proses pemulangan (deportasi) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi ke Tanah Air. Para tenaga kerja ini adalah warga negara Indonesia yang sudah habis masa tinggalnya (overstay) di negara minyak tersebut.

"Memang ada permasalahan, yakni ketika dibuka (pendaftaran pulang) tidak banyak yang melakukan registrasi karena menunggu ibadah haji. Dan sekarang prosesnya ikut aturan Arab Saudi berupa deportasi," ujar Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Deportasi, kata dia, merupakan tanggung jawab dari pemerintah Arab Saudi, namun pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban membantu atau memfasilitasi kepulangan TKI overstay tersebut.

"Ada TKI yang sudah puluhan tahun di sana, jadi supaya tidak terulang lagi saya imbau kepada teman-teman yang bekerja di sana semaksimal mungkin menggunakan proses legal," tuturnya.

Pemerintah, sambung Muhaimin, akan memberlakukan kebijakan moratorium yang 'mengharamkan' bekerja secara ilegal di negara tersebut. "(TKI) manfaatkan setiap momentum amnesti," ujar dia.

Dilansir dari BBC Indonesia, Konsul Pelayanan Warga di KJRI Jeddah, Sunarko, mengatakan sekitar 3.900 TKI sudah diangkut dari kolong jembatan layang ke rumah detensi.

"Kemarin diangkut menggunakan sekitar 60 bis, ada laki-laki sekitar 700, kemudian perempuan 3.200. Data pasti masih dicek di imigrasi, karena kita hanya angkut saja," kata Sunarko.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah menyediakan tarhil atau rumah detensi imigrasi untuk menampung warga negara asing overstayers pasca berakhirnya masa amnesti. (Fik/Ahm/*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya