Pedagang Tuding Kenaikan TDL Tahun Depan Pesanan Importir

APPSI menuding kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) hingga 64,7% pada tahun depan merupakan pesanan para importir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Des 2013, 08:33 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 08:33 WIB
tarif-listrik-131001b.jpg
Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPSI) menuding kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) hingga 64,7% pada tahun depan merupakan pesanan para importir kelas kakap. Akibatnya, kebijakan tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran mengungkapkan, konsumen pasar tradisional saat ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah, seperti buruh, petani dan lainnya. Sehingga pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat dengan kebijakan tepat.

"Dampaknya (kenaikan TDL) dapat melemahkan daya beli karena pabrik dan industri lain akan menaikkan harga produksi akibat penyesuaian tarif listrik itu," terang dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Kondisi ini, kata Ngadiran semakin diperparah apabila industri atau perusahaan melakukan akis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran imbas dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

"Di satu sisi, kami kawatir kalau kebijakan ini adalah pesanan terselubung importir dan para kartel, sehingga mampu menggerus daya saing produk dalam negeri semakin lemah. Dan para pedagang besar maupun importir yang akan berpesta," jelas dia.

Jika terbukti benar, tambah dia, Indonesia akan tergantung produk impor karena produsen merelokasi pabriknya ke negara lain yang memiliki kemudahan serta kepastian regulasinya.

Ngadiran mengimbau pemerintah supaya melakukan kajian mendalam untuk menaikkan harga TDL bagi konsumen rumah tangga (R1) yang memperoleh setrum 450 VA-950 VA. Pasalnya golongan ini merupakan kalangan yang selalu menikmati tarif stagnan sejak 10 tahun lalu.

"Bila pemerintah menghendaki adanya satu kenaikan yang tidak berprospek baik terhadap industri, kami khawatirkan ini pesanan importir. Lalu apakah kebijakan ini bersifat populis atau tidak karena jangan-jangan ini kamuflase, tipu daya untuk menolong rakyat tapi sebenarnya menyulitkan rakyat," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan) menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun depan yang mencapai 38,9% untuk industri golongan III dan 64,7% untuk industri golongan IV.

Menurut Ketua Forkan, Franky Sibarani, industri dan sektor usaha belum sanggup menghadapi kenaikan TDL mengingat sebelumnya secara bertubi-tubi industri nasional telah menghadapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, gas dan lainnya.

"Kenaikan TDL memberikan dampak serius di 2014, karena kami menghadapi kenaikan TDL sebanyak 4 kali di sepanjang 2013. Terakhir, golongan I3 mengalami kenaikan TDL 18,1% dan 19,5% untuk golongan I4 pada Oktober ini. Jadi kami menolak kenaikan TDL tahun depan," ucap dia.

27 Asosiasi tersebut, diantaranya, Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asoasiasi pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI), Himpunan Alat Berat (Hinabi), Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (ASRIM) dan sebagainya.

Lebih jauh Franky menjelaskan, kenaikan TDL akan menyebabkan efek domino. Dunia usaha dan masyarakat akan semakin terbebani karena biaya produksi akan melonjak yang berimbas pada kenaikan biaya produksi. Ujung-ujungnya akan menjadi beban bagi industri dan konsumen.

"Kenaikan TDL menyebabkan semakin melemahnya daya saing produk lokal terhadap barang impor, terutama kondisi ini akan memukul sektor industri padat karya seperti industri kosmetik, elektronik, tekstil, keramik dan sebagainya," tutur Franky.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya