Akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), banyak industri yang berkeinginan untuk hengkang dari Jabodetabek ke wilayah lain yang nilai UMP-nya lebih kecil.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, bila memang industri-industri tersebut berniat untuk melakukan pemindahan pabrik ke wilayah di luar Jabodetabek, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap untuk memfasilitasinya.
"Tetapi memang akan ada relokasi, terutama untuk industri padat karya. Mereka memang mencari lahan yang lebih cocok, kita akan memfasilitasi, jadi itu bukan suatu hal yang harus dihindari," ujar Hidayat di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Meski demikian, menurut Hidayat, proses pemindahan pabrik dan lain-lain tidak akan mudah dan butuh perencanaan jangka panjang.
"Mereka melakukan itu untuk menjadi production cost terjaga. Tetapi tidak serta merta dalam 1-2 bulan mereka pindah. Butuh waktu paling tidak 1-2 tahun, karena butuh juga butuh untuk mencari lahan," lanjutnya.
Selain itu, untuk mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), Hidayat mengakui, perlu ada tindakan dari pemerintah terutama untuk sektor padat karya.
Kemenperin dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan buat aturan yang memungkinkan pelaku industri ini untuk mengajukan permintaan agar mendapat bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rekomendasi dari Kemenperin.
"Seperti ada penangguhan PPh di pasal 25, intinnya kita bantu bayar cash flow untuk bayar upah. Karena kalau terjadi masalah pada industri padat karya, mereka pasti akan memilih untuk layoff. Itu yang kita ajukan untuk sekarang, jadi kita lakukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat kemudahan itu, sekarang sedang dilakukan," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Cek di Sini! Daftar Lengkap UMP 2014 di 28 Provinsi
39 Perusahaan di Tangerang Minta Penangguhan Upah Minimum
400 Ribu Buruh Terancam PHK Gara-gara Tarif Listrik Naik
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, bila memang industri-industri tersebut berniat untuk melakukan pemindahan pabrik ke wilayah di luar Jabodetabek, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap untuk memfasilitasinya.
"Tetapi memang akan ada relokasi, terutama untuk industri padat karya. Mereka memang mencari lahan yang lebih cocok, kita akan memfasilitasi, jadi itu bukan suatu hal yang harus dihindari," ujar Hidayat di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Meski demikian, menurut Hidayat, proses pemindahan pabrik dan lain-lain tidak akan mudah dan butuh perencanaan jangka panjang.
"Mereka melakukan itu untuk menjadi production cost terjaga. Tetapi tidak serta merta dalam 1-2 bulan mereka pindah. Butuh waktu paling tidak 1-2 tahun, karena butuh juga butuh untuk mencari lahan," lanjutnya.
Selain itu, untuk mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), Hidayat mengakui, perlu ada tindakan dari pemerintah terutama untuk sektor padat karya.
Kemenperin dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan buat aturan yang memungkinkan pelaku industri ini untuk mengajukan permintaan agar mendapat bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rekomendasi dari Kemenperin.
"Seperti ada penangguhan PPh di pasal 25, intinnya kita bantu bayar cash flow untuk bayar upah. Karena kalau terjadi masalah pada industri padat karya, mereka pasti akan memilih untuk layoff. Itu yang kita ajukan untuk sekarang, jadi kita lakukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat kemudahan itu, sekarang sedang dilakukan," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Cek di Sini! Daftar Lengkap UMP 2014 di 28 Provinsi
39 Perusahaan di Tangerang Minta Penangguhan Upah Minimum
400 Ribu Buruh Terancam PHK Gara-gara Tarif Listrik Naik