Pemerintah Suntik Modal ke Jamkrindo dan Askrindo

Pemerintah memutuskan menambah penyertaan modal kepada PT Asuransi Kredit Indonesia dan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Des 2013, 15:29 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 15:29 WIB
pinjaman-uang-131230b.jpg
Pemerintah memutuskan menambah penyertaan modal masing-masing sebesar Rp 880 miliar dan Rp 1,2 triliun kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Penambahan penyertaan modal bagi kedua perusahaan BUMN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2013.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 80/2013 dan PP No.81/2013 itu mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/12/2013).

Pada PP Nomor 80/2013 menyebutkan penambahan modal kepada PT Askrindo dimaksudkan agar perusahaan ini bisa melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sumber dana bagi penambahan modal Rp 880 miliar kepada PT Askrindo berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (Negara) tahun anggaran 2013, dan sumber dana untuk penambahan modal Rp 1,2 triliun untuk PT Jamkrindo berasal dari APBN tahun anggaran 2013. (Nrm)

Baca juga:

DPR Setuju Penyertaan Modal di Askrindo dan Jamkrindo

Askrindo Gelontorkan Rp 4,5 Triliun buat Ekspansi Bisnis


Askrindo Gelontorkan Rp 4,5 Triliun buat Ekspansi Bisnis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya