ESDM: Freeport dan Newmont Masih Boleh Ekspor Mineral

Pemerintah masih mengizinkan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jan 2014, 12:46 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2014, 12:46 WIB
freeport-130529b.jpg

Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui aturan itu, pemerintah masih mengizinkan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PT Freeport Indonesia melakukan ekspor mineral.

Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede Ida Suhendra menjelaskan, inti dari PP tersebut yaitu mengatur kegiatan usaha pertambangan yang seluruh hasil tambangnya melalui pengolahan dan  hasilnya dapat diekspor.

"Dalam PP itu disebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan mineral logam dapat menjual ke luar negeri, controh Newmont dan Freeport, dapat melakukan penjualan hasi pengolahannya," ungkap Dede di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Mengenai kadarnya konsentrat tembaga, setalah hasil pertemuan dengan beberapa asosiasi tambang dan pengusaha, disetujui 25% sampai 30%.

"Setelah pertemuan Kadin, Apemindo, Perhapi, kemudian asosiasi lain, jadi cukup banyak karena kita ingin melibatkan semua pelaku, karena sudah jauh ada pihak tidak bisa memenuhi itu. Tembaga 25%-30% kadar C0-nya itu," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Baca Juga:

Cegah PHK di Sektor Tambang, Pemerintah Terbitkan PP Minerba

RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan

Harga Nikel dan Tembaga Naik Jelang Larangan Ekspor Mineral

Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China

Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral

[VIDEO] Larangan Ekspor Mineral, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya