Perusahaan Tambang Tunggak Pajak Capai Rp 628 Miliar

BPK menyebutkan, pengemplangan pajak oleh perusahaan tambang terus meningkat setiap tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 10:05 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 10:05 WIB
pajak140120b.jpg
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, perusahaan tambang telah merugikan negara sebesar Rp 628 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit BPK pada 2013.


Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 perusahaan tambang. Pemeriksaan itu dilakukan kepada 20 perusahaan tambang besar dan 60 perusahaan tambang kecil.


"Itu sudah selesai saya periksa. Tidak semua kami periksa, 80 perusahaan itu hanya sampel," kata Ali, Rabu (19/2/2014).


Dari data yang dimilikinya, tiap tahun pengemplangan pajak oleh perusahaan tambang jumlahnya terus meningkat.
Menurut Ali, pengemplangan pajak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.


Pada 2011 tunggakan pajak sektor pertambangan tercatat sebanyak Rp 328 miliar. Kemudian naik menjadi Rp 486 miliar pada 2012. Sementara tunggakan pajak sektor pertambangan makin meningkat menjadi Rp628 miliar pada 2013.  "Jadi cenderung meningkat," ungkap Ali.


Bahkan, kata dia, jika dikalkulasi secara keseluruhan, tak hanya soal ekonomi belaka, tetapi juga berkaitan dengan kerugian lain semisal deforestasi, kerugian sosial dan lainnya, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun tiap tahunnya.   "Itu juga sejalan dengan data yang dipaparkan oleh KPK," tutur Ali.


Untuk itu, Ali merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara (moratorium) pertambangan nasional. "Solusinya moratorium dulu. Kita kembali ke clean and green," kata Ali. (Dewi Divianta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya