Aturan Baru Impor Beras, Harus Ada Bukti Penyerapan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan baru sebagai pengganti aturan impor beras yang lama.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Feb 2014, 17:36 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 17:36 WIB
tak-perlu-impor-beras130103b.jpg
Tidak mau isu beras impor khusus ilegal kembali terulang lagi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan baru sebagai pengganti aturan impor beras yang lama.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru ini akan memperbaiki permendag terdahulu soal ketentuan impor beras khusus yang dianggap masih belum spesifik.

"Mudah-mudahaan dalam waktu dekat dikeluarkan Permendag baru tentang beras, ini untuk perbaiki yang lama, jadi menyempurnakan yang lama. Setelah Permendag (baru) ada, sistemnya bekerja," ujar Bayu di Kantor Kemendag di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurut dia, dalam permendag yang baru nantinya akan lebih ditekankan pada aturan ketat seperti rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) serta pencantuman bukti bahwa beras yang diimpor terserap dengan baik sehingga tidak terjadi perembesan.

"Rekomendasi datang dari Kementerian Pertanian. Misalnya impor ketan harus pakai bukti serap, itu mekanismenya. Kalau dari sudut Kementerian Perdagangan akan dilengkapi dan perketat. Mudah-mudahan tidak terlalu lama akan dikeluarkan," lanjut dia.

Bayu menyatakan, mulai awal tahun ini hingga saat ini, Kemendag belum mengeluarkan izin impor beras jenis tersebut.

Namun Bayu menegaskan kedepannya akan ada sangsi tegas bagi importir yang melakukan pelanggaran izin impor beras ini.

"Sampai sekarang belum ada izin sama sekali. Tapi kalau terbukti, secara administrasi, kita akan cabut izinnya, kita black list. Kalau ada peyelundupan, akan dikenai pidana penyelundupan," tandas Bayu. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya