Bonus SEA Games 2015 Segera Dicairkan

Atlet peraih emas bakal dapatkan Rp 200 juta.

oleh Defri Saefullah diperbarui 04 Jul 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 17:04 WIB
SEA Games 2015
Meski sebagian besar atlet telah kembali ke negara masing-masing, beberapa atlet yang masih berada di Singapura turut hadir dalam penutupan SEA Games 2015. (AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta: Kemenpora sudah siap untuk mencairkan total bonus Rp 31,33 Miliar untuk atlet dan pelatih yang berhasil meraih medali di SEA Games 2015 lalu. Acara penyerahan bonus bakal dilakukan di kantor Kemenpora pada 9 Juli nanti.

Acara pembagian bonus tersebut secara simbolis akan digelar di kantor Menpora Senayan Jakarta pada 9 Juli mendatang. Kemenpora berharap seluruh atlet dan pelatih sudah menerima bonus yang akan ditransfer langsung ke rekening mereka melalui Bank BNI. Demikian pernyataan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Penghargaan dan Promosi Kementrian Pemuda dan Olahraga, Chandra Bhakti.

Chandra lebih jauh merinci bahwa total bonus tersebut akan dibagi kepada 370 atlet dan 47 pelatih yang berhasil meraih medali emas, perak dan perunggu.Kontingen Indonesia yang menempati peringkat kelima dalam perolehan medali umum meraih 47 emas, 61 perak dan 74 perunggu.

Peraih medali emas berhak atas bonus sebesar Rp200 juta, disusul Rp50 juta peraih perak dan Rp30 juta untuk peraih perunggu, sementara pelatih yang atletnya sukses meraih emas menerima Rp60 juta disusul perak Rp40 juta dan perunggu Rp25 juta. Asisten pelatih juga akan menerima bonus dengan jumlah separoh dari yang diterima oleh pelatih kepala.

"Jumlah bonus yang diterima atlet dan pelatih sudah dipotong pajak sehingga mereka akan menerima utuh. Saya berharap seluruh persyaratan administrasi sudah tidak ada masalah sehingga seluruh bonus tersebut dapat segera masuk ke rekening penerima pada saat penyerahan secara simbolis," kata Chandra.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, menurut Chandra bonus pada SEA Games 2015 langsung dikirimkan kepada rekening atlet dan pelatih."Sesuai aturan dan Kementrian Keuangan, sekarang tidak boleh ada lagi rekening penampung, bank hanya berfungsi sebagai penyalur," katanya. (Ant/Def/Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya