Choirul Huda Tutup Usia, Kemenpora Siapkan Langkah Khusus

Kemenpora dan PSSI bergerak mencari solusi terbaik.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 16 Okt 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 07:48 WIB
SEA Games 2017
Menpora Imam Nahrawi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua KOI, Erick Thohir jelang rapat evaluasi SEA Games 2017 dan progres persiapan Asian Games 2018 di Jakarta, Senin (2/10). Rapat dipimpin Menko PMK Puan Maharani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku ikut terkejut dengan berpulangnya kiper legenda Persela, Choirul Huda. Itu sebabnya Kemenpora bersama PSSI terus melakukan koordinasi untuk mencegah hal yang tak diinginkan lagi dari lapangan hijau.

Ya, sebelum Choirul Huda, sepak bola tanah air juga sedang berduka. Pasalnya, seorang suporter Persita tewas setelah bentrokan dalam laga melawan PSMS.

Hal ini membuat Kemenpora terus memantau situasi yang ada. Mereka bahkan sudah menyiapkan pertemuan dengan PSSI pada Senin (16/10/2017) ini.

"Sebenarnya Menpora dan Ketum PSSI akan bertemu siang ini, namun waktunya belum memungkinkan. Kami akan mengagendakan kembali pertemuan itu pada 20 Oktober mendatang," bunyi pernyataan resmi Kemenpora.

"Dalam pertemuan tersebut, Menpora dan Ketua Umum PSSI diharapkan akan dapat membahas sejumlah poin krusial di antaranya: upaya pencegahan jatuhnya korban jiwa dalam pertandingan sepak bola, evaluasi kompetisi Liga1 dan Liga2, masalah penyiaran yang masih cukup banyak dikeluhkan, pembinaan usia dini PSSI, persiapan Timnas menjelang Asian Games 2018 dan lain sebagainya.

"Meski demikian Kemenpora dan Sekjen PSSI tidak tinggal diam sembari menunggu pertemuan itu. Mereka terus bekerja sama sehingga mendapatkan solusi.

"Diharapkan dalam waktu dekat ini ada sejumlah langkah konkret yang dapat memperkecil jatuhnya korban jiwa dan bahkan sedapat mungkin meniadakan jatuhnya korban jiwa dengan berbagai cara sesuai ketentuan yang berlaku baik ketentuan Statuta FIFA, Statuta PSSI dan juga peraturan perundang-undang yang berlaku."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya