Bawaslu: Netralitas TNI-Polri Mutlak Guna Wujudkan Pemilu Damai

Netralitas anggota TNI dan Polri harus terjaga dengan sempurna demi menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia.

oleh Julia Rizky Khoirunisa diperbarui 07 Des 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 17:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI-Polri akan bersinergi secara maksimal dalam melakukan pengamanan seluruh rangkaian kegiatan KTT AIS
TNI dan Polri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan kepada TNI dan Polri pentingnya menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional.

"Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," kata Puadi dikutip dari bawaslu.go.id pada Rabu (6/12/2023).

Berbicara tentang netralitas anggota Polri dan TNI pada Pemilu, aturan hukum secara eksplisit telah mengatur dengan tegas persoalan ini.

"Anggota Anggota TNI dan Polri juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ucap Puadi

Selain itu, anggota TNI dan Polri dilarang melakukan segala tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan peserta Pemilu dan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan penjelasan dari Puadi, Bawaslu memiliki otoritas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan UU Pemilu. Namun, wewenang Bawaslu hanya pada batas laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan untuk selanjutnya akan diserahkan ke instansi berwajib.

"Demikian halnya dengan pelanggaran netralitas TNI dan Polri, jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri, tentu bukan wewenang Bawaslu untuk menindaknya, melainkan meneruskannya kepada instansi TNI dan Polri untuk melakukan penindakan," jelasnya.

TNI dan Polri adalah garda terdepan dalam memelihara kedamaian dan keamanan proses Pemilu. Oleh karena itu, netralitas harus tertanam kokoh dan konsisten di setiap jiwa anggota TNI dan Polri demi merealisasikan Pemilu Damai 2024.

"Netralitas TNI dan Polri membantu memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa intervensi militer atau polisi yang dapat mengganggu proses pemilihan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu. Ini membantu menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilu," tutupnya.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya