Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak, masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara kerja. Langkah ini penting untuk mencegah terjebak dalam penipuan lowongan kerja yang semakin marak dan memastikan adanya tindakan pengaduan ketika indikasi penipuan ditemukan.
"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi dilansir dari Antara, Minggu (13/10/2024).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sunardi menjelaskan bahwa dengan semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, terdapat kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, Kemnaker memberikan beberapa tips pencegahan. Salah satunya adalah memverifikasi langsung melalui situs resmi perusahaan atau menghubungi pihak berwenang.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.
Kemnaker membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.
"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," tambah Sunardi.
Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan langkah-langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa. Ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ucap Sunardi.
Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas Satgas tersebut adalah memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan menindak loker-loker hoaks.
Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement