Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Warganet: Benar-Benar Partner in Crime

Warganet mengomentari penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 19 Agu 2022, 17:42 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 16:28 WIB
Mengenang Kembali Gaya Putri Candrawathi Berseragam Bhayangkari
Putri Candrawathi berseragam Bhayangkari setelah didandani oleh MUA Reval Alip. (dok.TikTok@revalalip)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Terkait putusan tersebut, warganet menyambut baik penetapan Putri Candrawathi. Beragam komentar warganet mengomentari penetapan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.

Pantauan Citizen6-Liputan6.com, banyak yang menyebut pasangan suami-istri itu sebagai pasangan pelaku kejahatan. Bahkan, ada yang menyamakan mereka dengan Bonnie dan Clyde. Berikut beberapa komentar warganet tersebut.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bukti Penetapan Putri Candrawathi

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontasi sejumlah saksi. Hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut dari malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Menurut Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun, untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," Andi menandaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 "InsyaAllah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum (JPU). Selesai rilis ini," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung menerangkan, Tim Khusus (Timsus) Polri bekerja secara maraton menyelesaikan pemberkasaan terhadap empat tersangka yakni FS, KM, RE, dan RR. Hasil gelar penyidik disimpulkan berkas dinyatakan telah lengkap.

"Kami secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," ujar dia.

Diketahui, Brigadir Yoshua meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Skenario awal adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga mengakibatkan Brigadir J merenggang nyawa.

Adu tembak itu karena adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun, Bareskrim Polri menegaskan tidak ada pelecehan seksual dari insiden berdarah tersebut.

4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Infografis Harapan Terang Kasus Kematian Brigadir J di Balik Mutasi 25 Personel Polri
Infografis Harapan Terang Kasus Kematian Brigadir J di Balik Mutasi 25 Personel Polri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya