Dukungan Partai Garuda terhadap Imbauan Bawaslu Agar Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak melakukan kampanye atau berkampaanye di rumah ibadah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak melakukan kampanye atau berkampaanye di rumah ibadah.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun setuju dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu.

"Bawaslu mengimbau jangan berkampanye di rumah ibadah. Tentu pernyataan Bawaslu ini bukan asal pernyataan, apalagi Bawaslu telah merilis indeks kerawanan Pemilu. Artinya, analisa tentu berbasis data yang mereka rekam di lapangan. Ke depan tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, gunakan isu agama, dan sejenisnya," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Sebab menurut dia, seperti yang sudah kita ketahui, penggunaan unsur agama dalam kampanye adalah jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan mengoleksi banyak kegagalan.

"Agar supaya bisa memenangkan kompetisi, juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakkan aturan menjadi lemah," kata Teddy.

"Tentu ketika ada pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama yang akan dieksekusi, langsung diframing bahwa penegak hukum anti terhadap agama yang kemudian bisa memicu gelombang protes massa. Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakkan hukum terhambat," sambung dia.

Ke depan, lanjut Teddy, sebaiknya segera eksekusi agar hal tersebut tidak digunakan baik di Pilres, Pileg, maupun Pilkada.

"Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apapun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut," terang dia.

"Ala bisa karena biasa. jika ketegasan dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya. Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?," jelas Teddy.

 

Imbauan Bawaslu

Ada Layar Hitung Mundur Pemilu di Gedung Bawaslu
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Dia mengingatkan untuk saat ini tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses kedepan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024," ujar Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, melansir www.bawaslu.go.id, Senin 12 Desember 2022.

Imbauan tersebut disampaikannya meskipun saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Bagja.

 

Harap Bisa Menahan Diri

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Bagja berharap para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

"Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye kedepan, karena waktunya panjang 1sepuluh bulanan lah ya. Kami harapkan ketegangan itu atau pun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia," tegas Bagja.

 

Bawaslu Gagas Program Pengawasan Media Sosial

KPU Deklarasi Pemilu Ramah Anak
Tiga seniman egrang membawa poster Kampanye Aman Untuk Anak pada acara Deklarasi Pemilu Ramah Anak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (17/3). KPU melarang anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas kampanye politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mendukung adanya program pengawasan media sosial yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Jokowi, program ini akan sangat berguna karena saat ini banyak ditemukan berbagai persoalan yang berawal dari media sosial.

"Saya senang Bawaslu akan ada pengawasan media sosial, akan ada polisi sibernya di situ, karena memang problemnya sering dimulai dari medsos," ucap Jokowi saat menghadiri langsung acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Bawaslu; Memantapkan Kinerja dan Solidaritas Jajaran Pengawas Pemilu dalam Mengawal Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang dikutip dalam Bawaslu, seperti dikutip dari situs Bawaslu, Sabtu 17 Desember 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh para anggota Bawaslu yakni Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda dam Totok Hariyono. Anggota dan Ketua KPU juga Anggota dan Ketua DKPP. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kami ingin membuat suatu program pengawasan media sosial untuk menurunkan ketegangan politisasi SARA, hoaks dan kampanye hitam," Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menjelaskan.

Program tersebut diselenggarakan juga sebagai bentuk jawaban tantangan Bawaslu dalam memantau dan mengawasi media sosial. Menurut Bagja, banyak aktivitas dalam media sosial yang membuat bangsa ini terpolarisasi dan ia mengharapkan agar program ini menjadi penting kedepannya.

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya