Terkait Masalah Zipmex, Wamendag Sebut Jangan Sampai Konsumen Dirugikan

Menurut Jerry, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beritikad baik menjamin keamanan dana aset kripto pelanggan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 16 Agu 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Terkait beredarnya informasi mengenai penangguhan penarikan aset pelanggan PT Zipmex Exchange Indonesia yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyampaikan, saat ini Bappebti telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zipmex Indonesia

Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto. Hal ini disampaikan Jerry dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bappebti, Senin, 15 Agustus 2022.

"Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” ujar Jerry dalam siaran pers.

Menurut Jerry, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beritikad baik menjamin keamanan dana aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Beri Tanda Daftar

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).

Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko. 

“Bappebti terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Didid.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pelaku Industri Kini Dapat Usulkan Penambahan dan Pengurangan Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba ini, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1. 

“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan. 

Wajib Melakukan Evaluasi

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto. 

Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada Bappebti. 

Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria. 

Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto. 

Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah Bappebti, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya