Perkembangan Kripto Meningkat, Wamendag Sebut Perlu Diikuti Aturan

Bappebti membuat beberapa penyempurnaan terkait peraturan kripto di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 20 Sep 2022, 22:43 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 22:43 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut perkembangan aset kripto yang meningkat sejak dua tahun terakhir perlu diikuti dengan aturan yang mengutamakan perlindungan masyarakat, kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, serta perkembangan transformasi blockchain secara global. 

Dalam hal ini, Jerry menyebut, Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem kripto di Indonesia dengan fokus perlindungan kepada masyarakat. 

Sejalan dengan ini, Bappebti membuat beberapa penyempurnaan terkait peraturan kripto di Indonesia beberapa di antaranya seperti modal minimal exchanger yang sebelumnya Rp 5 miliar, menjadi Rp 10 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net aset. 

Kemudian, soal pengamanan dana pelanggan, sepenuhnya tersimpan pada pihak ketiga atau lembaga kliring berjangka. 

“Selain itu perlu diterapkan juga kewajiban penerapan ISO 27001 dan kewajiban untuk direksi komisaris 2 per 3 harus Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,” ujar Jerry dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (20/9/2022). 

Adanya penyempurnaan terkait jajaran pengurus perusahaan kripto 2 per 3 harus Warga Negara Indonesia, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko turut menyinggung kasus permasalahan pertukaran kripto Zipmex. 

“Zipmex punya perusahaan di Thailand, Singapura, dan Indonesia. Zipmex Thailand terkena masalah, akhirnya berdampak juga pada Zipmex di Indonesia. Masyarakat tidak tidak bisa melakukan Withdraw. Kami cepat bergerak untuk memastikan Zipmex bisa pulih kembali. Terungkap, 3 Direksi Zipmex warga negara Singapura dan berkedudukan di singapura,” ujar Didid. 

Maka dari itu Didid mengatakan adanya penyempurnaan aturan terkait  2 per 3 direksi perusahaan harus Warga Negara Indonesia. Hal ini dilakukan setidaknya Bappebti dapat melakukan cekal atau sebagainya ketika terjadi masalah. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

BKF Sebut Perlu Ada Standar Rating Risiko untuk Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyatakan perlu dipertimbangkan adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik. 

Pertimbangan itu tercantum dalam laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan edisi 20 sampai 27 Juni 2022 dalam situs BKF Kemenkeu. 

Menurut BKF, standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global. 

Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk yaitu pertama, indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya. 

 

Selanjutnya

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain dan sebagainya. 

Ketiga, indeks Penerimaan Pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan di atas jaringannya. 

Menurut BKF, hasil dari penilaian terhadap risiko produk kripto ini dapat dijadikan referensi bagi otoritas pasar untuk memberikan atau tidak memberikan izin bagi listing suatu produk kripto di bursa dalam negeri. 

Penilaian ini sekaligus juga dapat dijadikan referensi pengenaan pajak atas risiko produk kripto yang diperdagangkan di pasar dalam negeri dalam rangka mengurangi kecenderungan investor untuk mengambil risiko yang tinggi demi memperoleh selisih keuntungan yang besar. 

Bappebti Bakal Beri Rating untuk Exchanger Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana memberikan rating kepada para exchanger atau pertukaran kripto di Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa melihat rating exchanger tersebut sebelum melakukan transaksi. 

Rencana tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Wakil Menteri Perdagangan, dan Bappebti pada Selasa, 20 September 2022.

Didid mengungkapkan sebanyak 98 persen transaksi kripto di Indonesia selama 2022 hanya berasal dari 5 pertukaran kripto, yang artinya hanya sebesar 2 persen transaksi kripto dari 20 pertukaran kripto lainnya yang terdaftar di Bappebti.

"Di sini ada ketidakseimbangan transaksi di beberapa exchanger yang masyarakat percaya. Nah ini, juga akan kami perbaiki, kami akan memastikan exchanger-exchanger ini dapat diyakini. Salah satunya, hasil pengawasan kami, yaitu akan membuat rating untuk para exchanger,” ungkap Didid.

Rating ini menurut Didid, jika dalam pendidikan seperti akreditasi, jadi masyarakat nantinya bisa melihat dulu rating sebelum melakukan transaksi.

“Saya anggapnya kalau sekolah itu terakreditasi A, B, dan seterusnya. Jadi, nanti dari perusahaan pialang derivatif maupun kripto akan kami kasih ratingnya. Kami ingin masyarakat juga melihat ketika transaksi, lihat dulu ratingnya,” ujar Didid. 

Upaya Perbaikan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Langkah ini dilakukan Bappebti sebagai upaya perbaikan yang lebih fokus pada aspek perlindungan konsumen. 

Dalam RDP, Bappebti dikritik oleh para anggota Komisi VI karena dianggap masih kurang dalam kompetensi terkait kripto. Terkait hal itu, Didid menuturkan, yang terutama saat ini adalah untuk perlindungan konsumen.

“Kami tidak punya pengalaman terkait kripto, kami ketinggalan kereta kripto, itu betul sekali, tetapi setidaknya kami ingin memastikan ada perlindungan kepada masyarakat dulu, itu yang paling penting buat kami. Jangan sampai seperti kasus kemarin robot trading itu sudah terlanjur, ini kami tidak ingin seperti itu,” tutur Didid. 

Upaya Literasi dan Edukasi Kripto

Bappebti turut mengungkapkan upayanya dalam memberikan literasi dan edukasi terkait investasi kripto. 

“Terkait literasi dan edukasi kripto, kami lakukan lebih masif lagi. Kami lakukan, kerjasama dengan TVRI. Kami juga melakukan kerjasama MoU dengan beberapa asosiasi kripto untuk mereka menyuarakan pesan-pesan kami,” pungkas Didid. 

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya