Fidelity Tetapkan Biaya ETF Bitcoin Sebesar 0,39%

Saat ini ada 12 penerbit yang bersaing untuk mendapatkan persetujuan ETF Bitcoin.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Jan 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 17:00 WIB
Fidelity Tetapkan Biaya ETF Bitcoin Sebesar 0,39%
Perusahaan aset manajemen Fidelity, salah satu pendaftar ETF Bitcoin Spot ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menetapkan biaya ETF Bitcoin sebesar 0,39%.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan aset manajemen Fidelity, salah satu pendaftar ETF Bitcoin Spot ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menetapkan biaya ETF Bitcoin sebesar 0,39%. Saat ini SEC diperkirakan akan membuat keputusan terkait ETF Bitcoin dalam waktu dekat.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (4/1/2024), industri kripto telah lama memandang Bitcoin ETF sebagai sarana jitu untuk membawa investor tradisional, mulai dari pedagang ritel hingga manajer aset, ke dalam sektor yang bergejolak.

Saat ini ada 12 penerbit yang bersaing untuk mendapatkan persetujuan ETF Bitcoin, termasuk BlackRock, Fidelity, Grayscale, dan Franklin Templeton. 

Pada akhir Desember, Reuters melaporkan SEC meminta emiten untuk mengajukan revisi terakhir atas permohonan mereka pada akhir tahun sebelum tanggal peluncuran yang mungkin terjadi paling cepat pada 10 Januari batas waktu bagi SEC untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 

Saat emiten mengajukan pembaruan pada permohonan mereka, rincian tentang bagaimana ETF akan berfungsi menjadi fokus. Selama berminggu-minggu, pertanyaan utama terfokus pada model penebusan yang akan diikuti oleh emiten. 

ETF, atau dana yang diperdagangkan di bursa, berfungsi dengan bantuan investor institusi yang disebut peserta resmi yang dapat membuat atau menebus saham individu dalam dana tersebut sebagai bagian dari sistem arbitrase yang menjaga harga saham ETF mendekati nilai aset yang mendasarinya. 

Meskipun sebagian besar ETF memiliki saham atau obligasi tradisional, yang mudah dibeli dan dijual oleh peserta resmi, ETF Bitcoin menghadirkan model yang lebih menantang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


ETF Bitcoin Spot Milik Bitwise Diminati Investor hingga Rp 3 Triliun

Kripto
Kemampuan industri kripto bertahan, bahkan secara perlahan kembali tumbuh setelah mengalami kejatuhan beberapa waktu lalu telah menimbulkan optimisme bagi para investor dan menganggap investasi kripto masih cukup menjanjikan.

Sebelumnya diberitakan, Bitwise salah satu pemohon ETF Bitcoin Spot mengajukan perubahan pengajuan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Setelah diluncurkan, ETF bitcoin spot Bitwise akan diperdagangkan dengan simbol ticker BITB.

Menurut pengajuan perusahaan tersebut ke SEC, entitas yang tidak disebutkan namanya telah mengindikasikan minat untuk membeli total hingga USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) saham dalam penawaran ini dari peserta resmi atau di pasar melalui pialang-dealer.

Namun, Bitwise memperingatkan indikasi minat bukanlah perjanjian atau komitmen pembelian yang mengikat, calon pembeli ini dapat memutuskan untuk membeli lebih banyak, lebih sedikit, atau tidak sama sekali.

Pekan lalu, Blackrock mengungkapkan dalam pengajuan yang diubah ke SEC tentang rencana untuk menyemai ETF bitcoin spotnya dengan USD 10 juta atau setara Rp 153,9 miliar pada 3 Januari.

Awal bulan ini, Bitwise meluncurkan 10 prediksi kripto untuk 2024, termasuk ekspektasinya agar bitcoin diperdagangkan di atas USD 80.000 atau setara Rp 1,2 miliar. Perusahaan manajer aset juga percaya ETF bitcoin spot akan disetujui, dan secara kolektif ini akan menjadi peluncuran ETF paling sukses sepanjang masa. 

SEC saat ini sedang mempertimbangkan 13 usulan ETF bitcoin spot. Batas waktu pertama adalah 10 Januari untuk aplikasi bersama yang diajukan oleh ARK Invest dan 21 saham Cathie Wood. 

Banyak yang memperkirakan regulator akan menyetujui beberapa permohonan pada tanggal tersebut. SEC memberi waktu kepada penerbit ETF bitcoin spot hingga Jumat lalu untuk menyerahkan pengajuan yang diubah untuk dipertimbangkan dalam putaran keputusan awal pada awal Januari.

 


Perusahaan Manajemen Aset Kirim Pengajuan Terbaru ETF Bitcoin Spot ke SEC

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Sebelumnya diberitakan, beberapa perusahaan manajemen aset yang mengajukan ETF Bitcoin Spot telah memperbarui pengajuan mereka ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 29 Desember 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (1/1/2024), hal ini sesuai dengan permintaan SEC beberapa waktu lalu yang meminta para pengaju ETF Bitcoin untuk memperbarui pengajuan mereka. 

Pada Jumat, BlackRock Asset Management, VanEck, Valkyrie Investments, Bitwise Investment Advisers, Invesco Ltd., Fidelity, dan WisdomTree Investments semuanya telah menyerahkan dokumen baru dengan regulator yang menjelaskan rincian pengaturan masing-masing. 

Orang-orang yang mengetahui proses pengajuan mengatakan perusahaan yang memenuhi tenggat waktu revisi pengajuan akhir tahun kemungkinan dapat meluncurkan ETF Bitcoin Spot pada 10 Januari tanggal di mana SEC diharuskan untuk menyetujui atau menolak ETF milik Ark dan 21Shares.

Saat ini ada total 14 manajer aset yang berharap akhirnya memenangkan persetujuan SEC untuk ETF bitcoin spot. Selama dekade terakhir, regulator sekuritas AS telah menolak berbagai upaya untuk meluncurkan produk-produk ini, dengan alasan kekhawatiran akan manipulasi pasar dan ketidakmampuan calon emiten untuk melindungi investor. 

Hingga saat ini, satu-satunya ETF mata uang kripto yang disetujui telah dikaitkan dengan kontrak berjangka bitcoin dan ethereum, yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange.

Sentimen ETF Bitcoin ini mendorong harga Bitcoin meningkat lebih dari dua kali lipat tahun ini.  Bitcoin berhasil menembus di atas USD 45.000 atau setara Rp 629,5 juta (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) pada 2023.

 


SEC Menolak Aturan Kripto Baru

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.

Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.

Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya. 

Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.

 

 


Keputusan SEC

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).

Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC. 

Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.

Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.

Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya