Liputan6.com, Jakarta Setelah ditunda pada Mei lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Total formasi CPNS yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi. Bagi penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan kuota 2 persen untuk formasi yang dibutuhkan.
Menurut komunitas disabilitas Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) ada setidaknya ada 4 kriteria jenis jabatan yang dapat diisi pelamar disabilitas.
Advertisement
Keempat kriteria tersebut adalah:
-Jabatan pekerjaan yang bersifat administratif.
-Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin.
-Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus.
-Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.
Simak Video Berikut Ini
Yang Tidak Dapat Diisi Penyandang Disabilitas
Guna meningkatkan potensi kelulusan, Konekin juga menyarankan penyandang disabilitas untuk memerhatikan kriteria jenis jabatan yang boleh dan tidak boleh diisi oleh penyandang disabilitas.
Kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi oleh pelamar disabilitas adalah:
-Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.
-Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat.
-Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti.
-Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam pekerjaannya seperti huru-hara dan kebakaran.
-Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki risiko tinggi.
Advertisement
Link Pendaftaran
Teman-teman disabilitas dapat mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Dalam unggahan instagramnya (@konekindonesia), konekin juga menyebutkan syarat-syarat pendaftaran CPNS untuk formasi penyandang disabilitas.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan tersebut yakni:
-Pelamar harus merupakan penyandang disabilitas.
Menurut UU No. 8 tahun 2016, yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Jadi kalau kamu lumpuh karena baru mengalami kecelakaan dan ada kemungkinan besar bisa sembuh dalam jangka waktu dekat berarti kamu bukan termasuk penyandang disabilitas,” tulis tim Konekin, dikutip Kamis (8/7/2021).
-Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Serta, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Advertisement