Liputan6.com, Jakarta Kasus pencurian menghantarkan penyandang disabilitas asal Jember, Sutono, ke dalam sel tahanan.
Warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat ini harus mendekam di penjara selama empat bulan setelah nekat mencuri alat pengeras suara milik warga lain.
Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, terdakwa Sutono terbukti bersalah. Ia telah melakukan tindakan pencurian sehingga dijatuhi hukuman pidana empat bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
Pembacaan vonis langsung didengar penasihat hukum (PH) terdakwa Andrian Febrianto dan Deden Yudiansyahwanto. Ada pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W di ruang sidang Sari PN Jember yang menyatakan bahwa vonis diterima dan tidak banding alias inkracht.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa 2 Mei 2023 melansir Regional Liputan6.com.
Kabar baiknya, majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sehingga, terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Aryo.
Dijemput Tim Kemensos
Usai dinyatakan bebas dari penjara, penyandang Tuli wicara itu dijemput oleh tim Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Tim Kuasa Hukum Sutono, Deden Yudiansyah Wanto, Rully Octavia Saputri, dan Nia Puspita mengucap syukur atas bebasnya Sutono.
"Alhamdulillah, kami tim kuasa hukum terdakwa Sutono telah berusaha dengan maksimal dan didukung teman-teman media serta dukungan dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial RI berakhir maksimal, sehari setelah vonis Sutono bisa bebas,” kata Deden, Rabu 3 Mei 2023, melansir keterangan pers Kemensos.
Seperti dikatakan sebelumnya, terpidana Sutono divonis empat bulan dan sudah dijalani, sehingga setelah vonis ia langsung bebas.
“Maka kami, tim kuasa hukum bersama perwakilan Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput kepulangannya,” tambah Deden.
Advertisement
Bantuan Rehabilitasi dan Pelatihan Kemandirian
Dalam keterangan yang sama, Pekerja Sosial Ahli Pertama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Siti Mardiyah juga bersyukur atas kebebasan Sutono.
Mardiyah juga menyampaikan bahwa setelah ini, pihaknya akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bagi Sutono.
“Kehadiran kami selain memantau proses hukum terpidana dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, pasca bebasnya Sutono akan memberikan rehabilitasi dan pelatihan kemandirian,” kata Mardiyah.
Mardiyah menambahkan, Sutono memiliki kemampuan melukis, membuat layang-layang, dan mencukur rambut yang bisa dikembangkan.
Jadi Insan yang Lebih Baik
Di sisi lain, tim lawyer terdakwa Rully Octavia Saputri menyatakan pihaknya bersama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menjemput terpidana Sutono hingga menghantarkan ke rumah untuk kumpul dengan keluarga.
“Semua berharap Sutono ke depan menjadi insan yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. Ke depannya setelah menjalani rehabilitasi dan pelatihan kemandirian bisa bermanfaat bagi keluarga,” harap Rully.
Sementara, barang bukti dalam perkara tersebut yang berupa dua unit pelantang atau pengeras suara sudah dikembalikan ke korban, Sinowardi.
Advertisement