Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir hari menegaskan hukuman mati bagi 183 pengikut Ikhwanul Muslimin. Di antara mereka termasuk kepala kelompok tersebut, Mohammad Badie. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Awalnya, pengadilan di Kota Minya menjatuhkan vonis mati bagi 683 orang pengikut Ikhwanul Muslimin. Namun dalam persidangan hari ini, seperti diberitakan Channel News Asia, Sabtu (21/6/2014), pengadilan menetapkan hukuman penjara seumur hidup bagi empat terdakwa yang sebelumnya divonis mati. Di antara keempat terdakwa itu, dua di antaranya wanita.
Dalam putusannya pada persidangan yang berlangsung sekitar 15 menit, pengadilan juga membebaskan 496 terdakwa lainnya.
Advertisement
Mereka yang dijatuhi hukuman hari ini, dikenai dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan beberapa polisi di Provinsi Minya pada 14 Agustus 2013. Hari di mana polisi menewaskan ratusan pendukung mantan Presiden Mohamed Morsi saat terjadi bentrokan di Kairo.
Langkah ini diambil tak lama setelah Jenderal Al Sisi dilantik menjadi presiden Mesir.
Persidangan singkat tersebut juga menuai kecaman dan protes, dari kelompok-kelompok HAM. Mereka menganggap hukuman itu tidak adil.
Sebelumnya pada Maret lalu, pengadilan Mesir yang dipimpin Hakim Said Youssef Sabry, juga telah membatalkan hukuman mati bagi 492 orang, dari 529 orang yang divonis mati di pengadilan sebelumnya. Ke-492 terdakwa tersebut lalu dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Pada Jumat 20 Juni, Badie dan 13 orang lainnya juga dikenai hukuman mati atas kasus terpisah yang melibatkan bentrokan mematikan tahun lalu. (Ans)