PBB Sepakat Ajukan Korut ke Mahkamah Kriminal

Korut menyatakan keputusan Majelis Umum PBB membawa negara pimpinannya ke mahkamah kriminal, adalah produk plot dan konfrontasi politik.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 19 Des 2014, 12:12 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 12:12 WIB
Pemimpin negara Korea Utara (Korut) Kim Jong-il. (News.com.au)
Pemimpin negara Korea Utara (Korut) Kim Jong-il. (News.com.au)

Liputan6.com, Pyongyang - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan melalui pemungutan suara untuk mengajukan Korea Utara (Korut) ke Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Terkait kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Keputusan Majelis Umum PBB itu didukung 116 delegasi perwakilan negara. Ada pun yang menolak sebanyak 20 delegasi dan 50 abstain," demikian diberitakan BBC, Jumat (19/12/2014).

Penyusunan draf resolusi PBB mengenai Korut akan dibahas pada Senin 22 Desember mendatang, namun diperkirakan akan mendapat tentangan dari China dan Rusia.

Menanggapi hal itu, Korut menyatakan keputusan Majelis Umum PBB adalah produk plot dan konfrontasi politik.

Keputusan Majelis Umum PBB diambil sebulan setelah Komite HAM PBB meminta Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke ICC.

Sementara usulan untuk membawa dugaan pelanggaran kemanusiaan Korut didasari oleh laporan PBB pada Februari, yang menyebutkan bahwa Korut telah melakukan kekejaman.

Laporan menyebut semua orang yang melakukan pelanggaran politik 'dihilangkan' ke kamp penjara. Mereka 'kelaparan, dipaksa menjadi budak, disiksa, diperkosa, dan dilarang memiliki anak.'

Kasus yang dilirik termasuk seorang perempuan yang dipaksa menenggelamkan bayinya, anak yang lahir di penjara dan dibiarkan kelaparan, dan 1 keluarga yang disiksa setelah menonton film asing.

Ketua Komisi Penyelidikan Michael Kirby menjelaskan pengadilan internasional merupakan jalan yang penting dalam membela hak asasi manusia.

"Pengadilan Kriminal Internasional bisa memproses dugaan ini jika mendapat rujukan dari Dewan Keamanan," ucap Kirby. (Tnt/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya