Liputan6.com, Pyongyang - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan melalui pemungutan suara untuk mengajukan Korea Utara (Korut) ke Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Terkait kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Keputusan Majelis Umum PBB itu didukung 116 delegasi perwakilan negara. Ada pun yang menolak sebanyak 20 delegasi dan 50 abstain," demikian diberitakan BBC, Jumat (19/12/2014).
Penyusunan draf resolusi PBB mengenai Korut akan dibahas pada Senin 22 Desember mendatang, namun diperkirakan akan mendapat tentangan dari China dan Rusia.
Menanggapi hal itu, Korut menyatakan keputusan Majelis Umum PBB adalah produk plot dan konfrontasi politik.
Keputusan Majelis Umum PBB diambil sebulan setelah Komite HAM PBB meminta Dewan Keamanan untuk membawa Korea Utara ke ICC.
Sementara usulan untuk membawa dugaan pelanggaran kemanusiaan Korut didasari oleh laporan PBB pada Februari, yang menyebutkan bahwa Korut telah melakukan kekejaman.
Laporan menyebut semua orang yang melakukan pelanggaran politik 'dihilangkan' ke kamp penjara. Mereka 'kelaparan, dipaksa menjadi budak, disiksa, diperkosa, dan dilarang memiliki anak.'
Kasus yang dilirik termasuk seorang perempuan yang dipaksa menenggelamkan bayinya, anak yang lahir di penjara dan dibiarkan kelaparan, dan 1 keluarga yang disiksa setelah menonton film asing.
Ketua Komisi Penyelidikan Michael Kirby menjelaskan pengadilan internasional merupakan jalan yang penting dalam membela hak asasi manusia.
"Pengadilan Kriminal Internasional bisa memproses dugaan ini jika mendapat rujukan dari Dewan Keamanan," ucap Kirby. (Tnt/Sss)
PBB Sepakat Ajukan Korut ke Mahkamah Kriminal
Korut menyatakan keputusan Majelis Umum PBB membawa negara pimpinannya ke mahkamah kriminal, adalah produk plot dan konfrontasi politik.
diperbarui 19 Des 2014, 12:12 WIBDiterbitkan 19 Des 2014, 12:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
10
Berita Terbaru
Google Salah Tampilkan Kurs 1 USD Jadi Rp 8.170, Pakar: Bisa Berbahaya!
Memahami Arti Ambisius: Definisi, Ciri-Ciri, dan Dampaknya
Lolos ke Final Thailand Masters 2025, Komang Ayu: Tugas Belum Selesai
Arti Hasad dalam Islam: Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Update Pertukaran Hamas-Israel: 3 Sandera dan 183 Tahanan Palestina Dibebaskan
Arti Prioritas dalam Hubungan: Kunci Membangun Relasi yang Sehat dan Langgeng
Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Jajaki Kolaborasi dengan Bank Dunia
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Bournemouth vs Liverpool, Segera Dimulai
Abidzar Al-Ghifari Ingat Trauma Masa Kecil Saat Syuting Film A Business Proposal: Sulit Gue Lupakan
Arti Dehidrasi: Memahami Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Apa Arti Sabana: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya
Kisah Chris Sacca, Miliarder yang Mulai Perjalanan Investasi pada Usia 13 Tahun