Hati-hati, Punya Daging Sapi di India Terancam Penjara 5 Tahun

Sanksi berat tersebut bisa diterapkan setelah pemerintah negara bagian menghidupkan kembali undang-undang yang disahkan 19 tahun silam.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 05 Mar 2015, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 09:01 WIB
Hati-hati, Punya Daging Sapi di India Diancam Penjara 5 Tahun
Sanksi berat tersebut bisa diterapkan setelah pemerintah negara bagian menghidupkan kembali undang-undang yang disahkan 19 tahun silam.

Liputan6.com, New Delhi - Aliansi partai-partai nasionalis Hindu yang berkuasa di negara bagian Maharashtra, di India barat, memberlakukan aturan yang sangat ketat tentang larangan daging sapi.

Berdasarkan peraturan ini, siapa pun yang memiliki daging sapi bisa dihukum lima tahun penjara.

Sanksi berat tersebut bisa diterapkan setelah pemerintah negara bagian menghidupkan kembali undang-undang yang disahkan 19 tahun silam, yang mengatur tentang larangan untuk menjual dan memiliki daging sapi.

Para pedagang daging sapi setempat -- yang kebanyakan berasal dari kelompok Muslim minoritas -- mengatakan mereka mengalami perlakukan buruk karena menjual daging sapi. Mereka juga memperingatkan tentang kemungkinan kehilangan mata pencaharian jika aturan ini diterapkan.

"Para pedagang memiliki kesempatan untuk menggugat aturan tersebut," kata wartawan BBC di Delhi.

Sapi adalah binatang yang disucikan dalam agama Hindu dan sejumlah negara bagian di India melarang penyembelihan hewan ini.

Dari 1,2 miliar penduduk India, sekitar 80% di antaranya merupakan pemeluk Hindu. Namun Maharashtra sekarang menjadi satu-satunya negara bagian yang menerapkan aturan paling ketat soal daging sapi. (Tnt)
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya