Liputan6.com, N'Djamena - Polisi Chad, Afrika Tengah mengeluarkan aturan baru berupa larangan pemakaian cadar. Larangan ini dikeluarkan sehari setelah bom bunuh diri didalangi kelompok Boko Haram pada Sabtu 11 Juli lalu, yang menewaskan 15 orang.
Serangan bom bunuh diri di pasar tradisional, N'Djamena, dilakukan dengan memakai kostum perempuan bercadar. Pelaku peledakan diri -- seorang laki-laki -- menyalakan detonator saat petugas keamanan ingin melakukan regular cek di pintu masuk pasar. Ledakan ini mengakibatkan 80 orang terluka.
"Serangan dengan kostum ini jelas membuat kami melarang penggunaan cadar," kata juru bicara polisi Paul Manga, seperti dikutip dari Aljazeera, Selasa (14/7/2015).
Advertisement
"Keputusan ini harus dihargai oleh seluruh warga. Bagi siapa yang melanggar akan ditahan dan dibawa ke pengadilan," tegas Manga.
Kini mayoritas Muslim Chad dilarang menutup wajah, dengan alasan keamanan setelah pengeboman oleh Boko Haram di sejumlah lokasi di Nigeria dan insiden terkini di N'Djamena.
Selain itu, pihak keamanan Chad termasuk polisi dan militer memperketat keamanan di ibu kota termasuk persimpangan, pasar dan mesjid. (Rie/Tnt)