26-11-1992: Ratu Elizabeth II Dipungut Pajak Pemerintah Inggris

Major menyebut rencananya pemungutan pajak terhadap Ratu akan dimulai pada April 1993. Selang, 5 bulan setelah putusan diambil

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 26 Nov 2015, 06:06 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 06:06 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Ratu Elizabeth II (The Guardian)

Liputan6.com, Jakarta Tepat di hari ini pada 1992, keputusan besar diambil Pemerintah Inggris. Mereka memutuskan pada tahun akan memungut pajak pada Ratu Elizabeth II.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Inggris ketika itu, John Major. Orang nomor satu di pemerintahan Inggris menyebut keputusan tersebut diambil didasari komitmen Ratu yang ingin menciptakan perubahan besar.

Major menyebut rencananya pemungutan pajak terhadap Ratu akan dimulai pada April 1993. Selang, 5 bulan setelah putusan diambil.

Apa yang dilakukan Ratu Elizabeth tersebut menuai pujian. Salah satunya dari sejahrawan Inggris, David Starkey.

"Solusi ini memperlihatkan hal positif yang sudah dilakukan kerajaan," ujar Starkey seperti dikutip dari BBC History, Kamis (26/11/2015).

Meski demikian, Starkey menyebut langkah ini masih belum cukup. Harus ada putusan besar lain yang diambil kerajaan untuk membuktikan kepedulian mereka atas opini publik.

Bukan cuma Starkey, pengamat konstitusi Inggris, Lord St John of Fawsley juga menyampaikan pujian serupa. Dia menyatakan, putusan ini merupakan hal bijak.

"Dia wanita bijak. Dia sudah berkuasa 40 tahun dan dan telah mengenal 9 PM," kata Fawsley.

Selain peristiwa ini, di tanggal yang sama pada 1990, PM Singapura Lee Kuan Yew mengundurkan diri. Lee mundur usai berkuasa 30 tahun di Singapura.

Sementara di 1939 pada tanggal serupa mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, lahir kedunia. (Ron/Dan)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya