Kedutaan Singapura Kutuk Teror Bom Sarinah

Pihak Singapura juga menyatakan akan memperketat penjagaan di kedutaannya di Jakarta setelah ledakan bom Sarinah.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 14 Jan 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 15:08 WIB
20160114-Aksi Menegangkan Polisi Baku Tembak Usai Ledakan Bom di Sarinah-Jakarta
Polisi berpakaian preman mengarahkan senjata ke pelaku yang bersembunyi di dalam kafe pasca ledakan di pospol Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Baku tembak terjadi di depan Sarinah setelah suara ledakan ketiga terjadi. (AFP PHOTO/Bay Ismoyo)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Singapura di Jakarta angkat suara terkait jatuhnya korban dalam peristiwa ledakan bom di Sarinah yang terjadi pada Kamis siang. Melalui juru bicaranya, disampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

"Minister of Foreign Affairs (MFA) atau Kementerian Luar Negeri Singapura sangat terkejut atas beberapa ledakan di Jakarta yang menargetkan warga sipil tak berdosa. Kami mengutuk serangan ini dan mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami mendukung Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan," terang pihak Singapura melalui akun resmi Facebooknya Singapore Embassy in Jakarta yang dikutip Kamis (14/1/2016).

Tak hanya itu, pihak Singapura juga menyatakan akan memperketat penjagaan di kedutaannya di Jakarta.

"Kedutaan kami di Jakarta menghubungi warga Singapura di Jakarta untuk memastikan keselamatan mereka, dan berhubungan dengan pemerintah Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan," imbuh pihak Singapura.

Pada kesempatan itu, mereka juga mengimbau Singapura disarankan untuk waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.

Warga Singapura yang memerlukan bantuan konsuler sementara di Jakarta dapat menghubungi Kedutaan Singapura di Jakarta atau 24 jam MFA Duty Office di nomor berikut ini.

Kedutaan Singapura di Jakarta
Tel: + 62-21 299 504 00
Duty Handphone: +62 811863348
Email: singemb_jkt@mfa.sg

MFA Duty Office
Tel: +65 6379 8800 / 8855 (24 jam)
Email: mfa_duty_officer@mfa.gov.sg

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya