Liputan6.com, Den Haag - Mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, divonis 40 tahun penjara oleh pengadilan Internasional (ICJ) PBB di Den Haag, Belanda. Dia dinyatakan bersalah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait peristiwa yang terjadi saat perang Bosnia pada 1992.
Dilansir dari BBC, Jumat (25/3/2016), Pengadilan PBB itu menyatakan Karadžic bertanggung jawab atas genosida di Srebrenica, tempat 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh.
Baca Juga
Hakim menyatakan dia bertanggung jawab atas kebijakan yang secara sengaja menghancurkan Muslim Bosnia di kota itu.
Advertisement
Mantan pemimpin nasionalis Serbia tersebut dinyatakan bersalah dalam sepuluh dari sebelas dakwaan. Karadzic pun mengakui kejahatan itu telah dilakukannya namun menolak bertangung jawab.
Baca Juga
Pria berusia 70 tahun ini merupakan pemimpin politik tertinggi yang diadili di pengadilan internasional dalam kasus kekerasan yang menyusul setelah ambruknya Yugoslavia.
Pengadilan atasnya dilihat sebagai pengadilan kejahatan perang yang terpenting sejak Perang Dunia II.
Dia berulang kali menolak tuduhan dengan alasan bahwa semua kekerasan yang terjadi merupakan tindakan kejahatan masing-masing individu dan bukan terjadi karena perintahnya.
Dalam sidang dengan 11 dakwaan atasnya -antara lain pembunuhan massal atau genosida, pemusnahan, pengusiran paksa, dan kejahatan atas kemanusiaan- Karadzic mengajukan pembelaan sendiri.
Sedikitnya 100.000 orang tewas dalam perang di Bosnia yang berlangsung selama hampir 4 tahun sampai tercapainya kesepakatan damai tahun 1995 yang ditengahi Amerika Serikat.
Jenderal Ratko Mladic -yang memimpin pasukan Serbia Bosnia- juga sedang menunggu keputusan di Den Haag.