Pakai Ganja, 2 Polisi Kanada Berhalusinasi dan Jotos Rekan

Setelah mengonsumsi ganja, kedua polisi itu langsung bertingkah aneh dan berhalusinasi.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 31 Jan 2018, 19:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 19:40 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Toronto - Dua orang polisi asal Toronto, Kanada diskors setelah kedapatan mengonsumsi ganja saat bertugas. Juru bicara Kepolisian Toronto, Mark Pugash mengonfirmasi kebenaran hal itu.

Dikutip dari laman Toronto.ctvnews.ca, Rabu (31/1/2018), kebenaran informasi itu didapatkan setelah dua pelaku diperiksa oleh Komite Standar Profesional yang bertanggung jawab untuk menilai profesionalisme anggota polisi, termasuk dalam urusan pelanggaran ganja.

Pada mulanya, dua anggota polisi itu diberi mandat untuk mengawasi sebuah kapal di dekat Vaughan Road pada Minggu, 28 Januari 2018, dini hari.

Setelah mengonsumsi barang haram tersebut, kedua polisi itu langsung bertingkah aneh dan berhalusinasi. Maka dari itu, keduanya langsung diamankan.

Petugas yang mengonsumsi ganja itu diidentifikasi sebagai Vito Dominelli dan Jamie Young. Kini keduanya tak dapat melanjutkan pekerjaan untuk sementara waktu hingga masa hukuman selesai.

Dominelli dikenal sebagai sosok yang aktif di media sosial. Ia sering mengunggah foto-foto dirinya yang padat aktivitas. Namun, setelah terlibat dalam kasus ini ia menghapus semua unggahan di media sosialnya.

Dalam proses penahanan, keduanya sempat adu jotos dengan petugas lain. Untuk melumpuhkan dua pelaku yang sedang berhalusinasi, seorang petugas harus rela memukul kepala pelaku.

Salah satu di antara mereka sempat mengalami luka namun kondisinya mulai membaik. Kanada sendiri adalah negara yang melarang penggunaan narkotika termasuk ganja.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Eks Kepala Polisi Anti-Narkoba Dibui 10 Tahun

Selundupkan Ganja, Eks Kepala Polisi Anti-Narkoba Dibui 10 Tahun
Jari Aarnio, eks kepala polisi anti-narkoba Finlandia (AFP)

Pada tahun 2016, Pengadilan Finlandia mengganjar hukuman penjara 10 tahun bagi bekas kepala anti-narkotik Helsinki. Ia didakwa karena telah membantu penyelundupan obat-obatan dan kejahatan lainnya.

Jari Aarnio diputuskan bersalah karena telah membantu jaringan kartel narkoba untuk mengimpor ganja sebesar 800 kilogram dari Belanda untuk dijual di Findlandia selama tahun 2011 hingga 2012.

Arnio yang berusia 59 tahun, dihukum atas lima kesalahan terkait kejahatan obat-obatan dan 17 pelanggaran lainnya, termasuk mencoba membuat jebakan kepada seorang pria tak bersalah yang dituduh sebagai jaringan narkoba. Demikian dikutip dari BBC.

Tak hanya Aarnio, seorang anggota polisi senior dan penjahat kriminal juga diganjar penjara 10 tahun.

Aarnio telah berkarier di satuan anti-narkoba selama 30 tahun dan ditahan pada tahun 2013.

Ia menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia mengklaim tindakannya legal dan di bawah kebijakan yang sudah disetujui.

Tim pengacaranya mengatakan Aarnio akan mbanding di pengadilan distrik.

Dalam kasus yang berbeda pada September lalu, Aarnio juga diganjar 3 tahun penjara atas tuduhan penipuan.

Tindak kriminal sangat rendah di Finlandia jika dibandingkan negara-negara Uni Eropa lainnya. Kasus ini cukup mengejutkan negara itu, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi.

Finlandia berada di peringkat ke-dua negara paling bersih dari korupsi, di bawah Denmark menurut global indeks yang dilakukan oleh Transparency International.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya