Liputan6.com, Hong Kong - Pengadilan Hong Kong telah menolak banding yang diajukan oleh Rurik Jutting, eks-bankir asal Inggris yang terbukti membunuh 2 perempuan WNI pada 2014 silam.
Sebelumnya, pada Desember 2017 lalu, Jutting mengajukan banding atas dasar alasan bahwa dirinya tidak menerima persidangan yang adil.
Tapi kini, pada Jumat 9 Februari 2018, Hakim Pengadilan Hong Kong menolak pengajuan banding tersebut dan tetap memberlakukan vonis hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan -- terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dua perempuan asal Indonesia -- seperti pada persidangan sebelumnya. Demikian seperti dikutip dari CNN (9/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada manfaat apapun dalam pengajuan banding ini," kata hakim pengadilan banding Hong Kong dalam menetapkan penolakan atas sidang banding yang diajukan Rurik Jutting.
Tipikal Predator Seksual
Rurik Jutting dinyatakan bersalah pada 2016 karena menyiksa dan membunuh dua perempuan WNI di apartemen mewah di Wan Chai, Hong Kong (Sumarti dibunuh pada 27 Oktober 2014, sementara Seneng Mujiasih tiga hari berikutnya).
Kala itu, kasus tersebut merupakan salah satu persidangan yang paling banyak menyita perhatian di Hong Kong.
Juri persidangan menyatakan Jutting bersalah.
Dalam menjatuhkan vonis hukuman, hakim persidangan Michael Stuart-Moore mendeskripsikan Jutting sebagai 'tipikal predator seksual'.
Kendati demikian, pengacara Jutting, Gerard McCoy berargumen bahwa Hakim Stuart-Moore dan juri keliru melakukan penilaian.
McCoy menjelaskan bahwa kliennya menderita gangguan psikologis berupa kepribadian narsistik sadisme seksual -- ditambah dengan kecanduan terhadap alkohol dan kokain.
Namun, McCoy merasa bahwa hakim dan juri tidak menggunakan standar pengkategorisasian gangguan psikologis yang sangat ketat --Â Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders dari American Psychiatric Association -- sehingga kondisi psikologis kliennya tidak masuk dalam kategori tersebut.
Hal itu menjadi landasan bagi McCoy untuk menganjurkan kepada Jutting agar melakukan banding ke Mahkamah Banding Hong Kong atas dasar argumen bahwa persidangan sebelumnya digelar tanpa menggunakan prinsip 'fair trial'.
Pembunuhan Sadis
Rurik Jutting, bankir asal Inggris, lulusan perguruan tinggi ternama Cambridge University menjadi pelaku kejahatan sadis. Ia membunuh 2 warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena Ruri alias Seneng Mujiasih di Hong Kong.
Polisi menemukan Jesse terbaring dengan kondisi mengenaskan di sebuah unit apartemen mewah di Hong Kong, tepatnya di Lantai 31. Perempuan asal Sulawesi Tenggara itu mengalami luka tusuk di leher dan bokong. Sementara, jasad Sumarti yang mulai terurai ditemukan terbungkus karpet di dalam koper yang ada di balkon.
Atas perbuatannya, Jutting dikenakan dakwaan pembunuhan ganda. Ia kemungkinan besar akan ambil bagian dalam video rekonstruksi -- yang biasa dilakukan dalam pengungkapan kasus di Hong Kong. Namun, sumber menyebut, tersangka 'murka' saat tahu ia akan dilibatkan.
Sebelumnya, Jutting ditahan setelah ia menelepon polisi pada malam Halloween. Aparat langsung menuju ke rumahnya dan menemukan 2 korban dalam kondisi mengerikan.
Dokumen dakwaan Jutting menyebut, jasad Sumarti Ningsih sudah tergeletak di dalam koper di balkon selama 5 hari . Saksi mata mengatakan, tersangka diduga mencekik leher Jesse di jalan, beberapa jam sebelum korban ditemukan tewas.
Sementara, menurut salah seorang rekannya, Jutting dan 2 gadis yang ia bunuh terlibat 'cinta segitiga'. Juga dikabarkan, Jutting mirip 'zombie' -- gara-gara pesta narkoba yang sering dilakukannya nyaris tiap akhir pekan.
Advertisement