Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI, mewakili Pemerintah Indonesia, menyatakan telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia sebagai bentuk respons atas kasus TKI Adelina, perempuan WNI yang dianiaya hingga tewas oleh majikannya sendiri di Bukit Mertajam, Malaysia.
Lewat nota diplomatik itu, Indonesia mengutuk kejadian yang menimpa TKI Adelina dan meminta ketegasan pemerintah Malaysia dalam menyikapi proses hukum kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kita telah menyampaikan nota diplomatik ke Pemerintah Malaysia, yang pada intinya mengutuk kejadian pada Adelina," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Kita juga meminta agar pemerintah Malaysia secara tegas dan serius menyelesaikan proses hukum para pelaku serta meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya," tambahnya.
Untuk langkah yang lebih segera, lanjut Arrmanatha, Indonesia meminta Pemerintah Malaysia agar menindaklanjuti majikan yang mempekerjakan TKI secara ilegal dan ditindak secara hukum, demi mencegah hal yang dialami Adelina terjadi kembali.
Dalam nota itu, Arrmanatha juga mengatakan bahwa "Indonesia meminta Malaysia mengambil langkah, tentunya dengan berbicara bersama, untuk membahas pencegahan kembali terjadinya kasus seperti itu, memberikan penjaminan pemenuhan hak dan meningkatkan perlindungan pada seluruh pekerja migran Tanah Air."
Selain itu, pria yang karib disama Tata itu juga mengatakan, akan terus memonitor dan bekerja sama dengan pihak otoritas setempat demi memastikan agar proses pengadilan para pelaku kasus TKI Adelina bisa dilakukan dan berlangsung dengan benar.
Respons Malaysia
Merespons desakan itu, pada tempat dan waktu yang terpisah, Duta Besar Malaysia untuk RI Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan bahwa, "Pemerintah Malaysia akan memastikan semua pelaku dibawa ke pengadilan sesuai hukum Malaysia dan memastikan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi Adelina dan keluarga."
Ia juga menjanjikan proses hukum yang lengkap dan adil untuk para pelaku -- yang jika terbukti bersalah terancam mendapatkan vonis hukuman mati.
"Malaysia mempunya proses hukum yang lengkap dan adil, dan sekiranya ditentukan bersalah, para pelaku bisa dikenai hukuman maksimal gantung sampai mati," kata Hashim di Jakarta pada Rabu 21 Februari 2018.
Dua Pelaku Telah Dikenai Dakwaan
Saat ini, Hashim mengonfirmasi bahwa tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan oleh Kepolisian Malaysia untuk menjalani proses hukum.
Tiga orang itu meliputi dua majikan kakak-beradik, dan satu orang lagi merupakan anggota keluarga sedarah, yang kemudian diketahui sebagai ibu kandung kedua pelaku.
Dua di antaranya telah dikenai dakwaan.
"Pelaku yang berstatus ibu kandung majikan (bernama S. Ambika) dikenai dakwaan atas Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja -- dengan hukuman maksimal pidana mati," kata Dubes Hashim.
"Sementara yang satu lagi (bernama R. Jayavartiny), yang diketahui sebagai majikan Adelina, dikenai dakwaan Pasal 55B UU Keimigrasian Malaysia, karena berdasarkan penyidikan, diketahui mempekerjakan imigran ilegal," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hashim berjanji bahwa pemerintah Malaysia tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang dilakukan para pelaku dan akan memastikan mereka bertanggung jawab atas kematian itu sesuai dengan hukum di Negeri Jiran.
"Saya memohon agar rakyat Indonesia memberi ruang kepada Kepolisian Malaysia untuk melaksanakan proses penyidikan dengan teliti untuk menemukan pelaku yang sebenarnya," tambah sang Dubes Malaysia mengomentari kasus TKI Adelina.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement