Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, mengklarifikasi isu yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengizinkan pemberian visa wisata untuk warga negara Israel.
Ditjen Imigrasi menyebut bahwa berita itu tidak benar.
"Tidak ada visa wisata untuk (warga negara) Israel ... Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoaks," demikian pernyataan tertulis dari Agung Sampurno, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Jumat, (4/5/2018).
Advertisement
Agung juga menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel karena kedua negara "tidak memiliki hubungan diplomatik, sesuai dengan kebijakan luar negeri pemerintah RI."
Baca Juga
"Pemberian visa kepada warga negara asing yang tidak memiliki hubungan diplomatik diberikan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan beberapa instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi," lanjut Agung.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Klaim Media Israel
Sebelumnya, media Israel Haaretz pada 3 Mei 2018, menulis berita berjudul "Indonesia, World's Largest Muslim Country, to Issue Tourisme Visas to Israelis". Artikel itu menjelaskan bahwa Indonesia telah mengizinkan pemberian visa kepada wisatawan Israel yang ingin melancong ke Tanah Air.
Dalam berita tersebut, Haaretz menulis, "Meski tidak ada penandatanganan tertentu antara kedua negara, warga Israel sudah bisa mengurus visa wisata sejak Selasa, 1 Mei (2018)."
"Warga Israel bisa mengurus visa lewat Israel Indonesia Agency, yang baru dibentuk pada akhir bulan lalu ... Tapi prosesnya panjang."
Liputan6.com mencoba mengakses situs Israel Indonesia Agency.
Di situs https://www.israelindonesia.agency/  disebutkan bahwa "Israel Indonesia Agency patuh secara penuh dengan Kementerian Imigrasi RI (Ministry of Immigration of the Republic of Indonesia)."Â
Faktanya, tidak ada instansi kementerian di Indonesia yang memiliki nama seperti yang tercantum dalam situs tersebut.
Haaretz menjelaskan bahwa biaya visa wisata yang dimaksud senilai US$ 135 atau setara Rp 1,8 juta. "Visa berlaku selama 30 hari. Perpanjangan visa menelan biaya sekitar US$ 35 per hari".
Jika permintaan visa disetujui oleh pihak berwenang di Indonesia, WN Israel dapat mengambil dokumen perjalanan itu di KBRI Singapura. Proses pengambilan di visa di KBRI Singapura hanya memerlukan waktu beberapa jam.
Proses administratif untuk pengambilan visa di KBRI Singapura membutuhkan biaya senilai US$ 56 dolar atau 75 dolar Singapura.
"Visa juga dapat dikirimkan kepada pemohon melalui kurir dengan biaya tambahan ekstra senilai 50 dolar Singapura," tulis Haaretz.
Media Israel itu juga menuliskan, "Pembicaraan masih berlangsung agar warga Israel mampu mengurus dan mendapatkan visa langsung di Israel."
"Persetujuan formal juga diperkirakan akan selesai dalam hitungan hari. Tahun depan, Indonesia akan memutuskan apakah akan melanjutkan program itu atau membatalkannya."
Â
Advertisement