Liputan6.com, Kopenhagen - Denmark menjadi negara Eropa terbaru yang meresmikan larangan cadar pada Kamis, 31 Mei 2018. Hal itu menjadikan wanita muslim di sana tidak bisa lagi mengenakan penutup wajah di ruang publik.
Dikutip dari Time.com, Jumat (1/6/2018), hasil voting menunjukkan 30 dari 75 suara menyetujui aturan tersebut, 27 suara menolak, dan sisa delapan suara lainnya abstain.
Kebijakan hukum tersebut tidak secara khusus menyebut burka, yang oleh banyak masyarakat Denmark, kerap dituding sebagai atribut pelaku gerakan esktremis.
Advertisement
Meski begitu, karena sifatnya menutupi sebagian besar area kepala, burka termasuk ke atribut yang dilarang dikenakan oleh wanita muslim di Denmark.
Baca Juga
Undang-undang yang akan berlaku per tanggal 1 Agustus mendatang, akan menerapkan denda berkisar dari 1.000 hingga 10.000 kroner, atau setara Rp 1,7 juta hingga Rp 17 juta.
Polisi Denmark juga diberi kewenangan untuk memerintahkan wanita muslim membuka penutup wajahnya, atau jika menolak, maka akan dipaksa untuk meninggalkan ruang publik.
Para pejabat negara itu telah menjelaskan bahwa menutupi wajah tidak sesuai dengan nilai-nilai Denmark.
"Kita tidak menutupi wajah dan mata, kita harus dapat saling melihat, dan kita juga harus mampu melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark," kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen.
Â
Simak video pilihan berikut:Â
Â
Â
Melanggar Hak-Hak Wanita
Sementara itu, para penentang larangan penggunaan cadar berpendapat bahwa hal itu melanggar hak-hak wanita untuk memilih bagaimana mereka berpakaian dan menampilkan diri.
"Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka. Larangan ini akan memiliki dampak yang sangat negatif pada wanita muslim yang memilih untuk mengenakan burka," kata Gauri van Gulik, Direktur Amnesty International untuk wilayah Eropa seperti yang dilaporkan oleh The Guardian.
"Sementara beberapa pembatasan khusus pada pemakaian cadar wajah penuh untuk tujuan keselamatan publik mungkin sah, tapi larangan ini tidak diperlukan jika melanggar hak atas kebebasan berekspresi dan agama," lanjut van Gulik.
Denmark bergabung dengan Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman dalam menerapkan larangan cadar.
Advertisement