Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan bunyi putusan pengadilan Malaysia terhadap kasus Siti Aisyah adalah Discharge Not Amounting to an Acquittal (DNAA).
"Artinya, dia bebas, tetapi tidak bebas murni. Jadi jika masih ada kemungkinan ditemukan lagi bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Iqbal yang kini sudah dilantik menajdi Duta Besar Indonesia untuk Turki, saat serah terima Siti Aisyah kepada keluarga, Senin (11/3/2019) di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.
Ia menambahkan, pengacara Siti Aisyah --Gooi Soon Seng dan Azzura-- sempat meminta agar putusan tersebut bebas murni, tetapi hakim hanya bisa memberikan 'tidak bebas murni', lantaran adanya pertimbangan bahwa hakim sudah memutuskan prima facie.
Advertisement
"Beda dengan kasus-kasus sebelumnya, kan belum prima facie, belum memenuhi syarat untuk dilakukan tuntutan," lanjutnya.
Terkait pemberian dakwaan kembali terhadap Siti Aisyah bila ditemukan bukti baru, Iqbal menjawab, "Itu hipotetis. Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai arahan, sesuai niat kita, sesuai harapan kita. Bukan bebas bersyarat ya. Dia bebas, tetapi bukan bebas murni. Masih ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti-bukti baru yang ditemukan, maka dia bisa didakwa."
Usai persidangan pada Senin pagi waktu Malaysia, KBRI Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah dipulangkan ke Tanah Air..
Turut hadir dalam persidangan itu adalah Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana; Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzard; dan Lalu Muhammad Iqbal.
Sementara itu, seperti dikutip dari The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Pasal 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur pada Senin 11 Maret pagi. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.
Penghentian tuntutan dan pembebasan hanya berlaku untuk Siti Aisyah. Sedangkan seorang terdakwa lainnya dari Vietnam, Doan Thi Huong masih akan menghadap kembali ke pengadilan untuk bersaksi.
Jaksa telah berupaya untuk menghentikan kasus ini pada Agustus tahun lalu, tetapi hakim memutuskan bahwa para terdakwa harus bersaksi di persidangan.
Hakim mengatakan, ia menerima bahwa itu bisa menjadi "pembunuhan politik" tetapi mengatakan dia tidak bisa mengesampingkan bahwa ada dugaan "konspirasi yang terencana" antara dua perempuan dan figur-figur dari Korea Utara.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong adalah salah satu dari dua perempuan yang didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Para wanita itu dituduh mengusap agen saraf beracun VX di wajah korban ketika dia menunggu untuk naik pesawat ke Macau. Dia meninggal dalam 20 menit.
Baik Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sengaja telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh sejumlah orang Korea Utara, yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka sedang terlibat dalam acara komedi 'prank'. Mereka berdua mengaku mengira hanya akan mengolesi lotion di wajah korban.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pulang ke Indonesia, Siti Aisyah Langsung Diserahkan kepada Keluarga
Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- pagi ini dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Atas permintaan jaksa, tuntutan terhadap perempuan berusia 27 tahun itu resmi dihentikan oleh pengadilan Negeri Jiran.
Sore ini, wanita kelahiran Serang, Banten itu telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur. Baca selengkapnya...
Advertisement