Liputan6.com, Kuala Lumpur - Badan anti-korupsi Malaysia telah memulai tindakan hukum untuk mengembalikan 270 juta ringgit (setara Rp 921 miliar), di mana telah digelapkan dari dana negara 1MDB yang dilanda skandal.
Selain itu, otoritas terkait juga memperkirakan aset di luar negeri senilai lebih dari US$ 5 miliar mungkin juga dapat dikembalikan, demikian sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Latheefa Koya, kepala komisaris Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), mengatakan badan tersebut telah mengajukan tuntutan terhadap 41 orang dan entitas, untuk mendapatkan kembali bagian dari dana 1MDB yang diberikan kepada mereka oleh mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Najib digulingkan dalam kekalahan mengejutkan pada pemilihan umum tahun lalu, dan saat ini sedang diadili di Kuala Lumpur dalam kasus pertama dari serangkaian tuduhan terkait skandal 1MDB.
Dia mengaku tidak bersalah ketika persidangan dibuka dan membantah melakukan kesalahan yang dibacakan jaksa penuntut.
Pihak berwenang di Amerika Serikat (AS) memperkirakan sekitar $ 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut, yang didirikan pada 2009, dan penipuan itu sedang diselidiki di setidaknya enam negara.
Â
Â
Dianggap Kasus Langsung
Latheefa mengatakan pada hari Jumat, perampasan sipil oleh pemerintah Malaysia di era Najib Razak adalah "kasus langsung", karena ada jejak uang yang jelas berasal dari 1MDB, yang kemdian disalurkan ke rekening bank sang mantan perdana menteri.
Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang merupakan partai dominan dalam pemerintahan negara itu selama enam dekade, sebelum kekalahan Mei lalu, adalah penerima utama uang tersebut, tambahnya.
Adapun Najib Razak adalah presiden partai UMNO ketika 1MDB disahkan.
Sumber lain yang disebutkan dalam penyitaan terkait adalah Asosiasi China Malaysia, salah satu mitra UMNO dalam koalisi yang berkuasa, 12 perusahaan termasuk toko perhiasan, empat LSM, dan lima yayasan.
Dua dari penerima penggelapan dana 1MDB itu telah mengembalikan sekitar dua juta ringgit (setara Rp 6,8 triliun), kata MACC.
Advertisement
AS Kembalikan Rp 813 Miliar ke Malaysia
Sementara itu, Otoritas Malaysia mengatakan AS telah mengembalikan US$ 57 juta (setara Rp 813 miliar), sebagai "cicilan pertama" dalam pemulihan aset 1MDB.
Ini merupakan bagian dari inisiatif pemulihan aset kleptokrasi AS senilai total US$ 200 juta, atau setara Rp 2,8 triliun).
Kementerian Kehakiman AS (DoJ) mengatakan bahwa pengembalian itu adalah yang terbesar dalam program anti-kleptokrasi, di mana Washington mengejar miliaran dolar yang diduga diselewengkan dari 1MDB, atau skema investasi nasional Malaysia yang digagas oleh Najib Razak.
Menurut Kamar Jaksa Agung Malaysia (AGC), cicilan pertama AS itu diambil dari penjualan aset perusahaan produksi film Hollywood Red Granite Pictures, yang terkait dengan Riza Aziz, anak tiri Najib.
DoJ juga sedang dalam proses mengirimkan US$ 139 juta dolar (setara Rp 1,9 triliun) lainnya, seraya menunggu hasil penjualan beberapa properti mewah di Manhattan milik buronan pemodal Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low.
Seluruh properti tersebut disebut telah dibeli oleh Jho Low dari sebagian dana 1MDB.