Liputan6.com, Bali - Menteri Urusan Pasifik Selandia Baru Aupito William Sio mengapresiasi berdirinya Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Indonesian Agency for International Development/Indonesian AID). Demikian disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
"Tadi beliau menyampaikan selamat bahwa Indonesia sudah memiliki Indonesian AID. Jadi dalam menerapkan politik luar negeri sekarang kita didukung oleh sumber daya," kata Retno usai pertemuan bilateral dengan Sio di sela-sela gelaran Bali Democracy Forum (BDF) ke-12 di Bali, Kamis 5 November 2019 seperti dikutip dari Antara News.
Indonesian AID diresmikan pada pertengahan Oktober lalu, untuk mendukung kerja sama Selatan-Selatan dengan skema bantuan untuk peristiwa bencana alam ataupun bencana kemanusiaan.
Advertisement
Tahun ini, Indonesian AID rencananya akan disalurkan kepada lima negara Pasifik, yaitu Tuvalu, Nauru, Solomon, Fiji, dan Kiribati, serta dua negara ASEAN yaitu Myanmar dan Filipina.
Indonesia Ingin Bermitra dengan Selandia Baru
Berkaitan dengan bantuan untuk negara-negara Pasifik itu, Retno menambahkan bahwa Selandia Baru merupakan negara yang mempunyai kedekatan hubungan dengan kawasan Pasifik, sehingga Indonesia ingin bermitra dengan negara tersebut dalam kerangka wilayah.
"Kalau kekuatan-kekuatan yang positif ini bisa digabungkan, maka kami yakin bahwa pengaruhnya akan besar," ujar dia.
Indonesia dan Selandia Baru juga mulai kembali membicarakan proyek Pacific Expo selanjutnya, sekalipun masih dalam tahap yang sangat dini. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan acara yang sama sebelumnya yang dianggap bisa mendekati negara kawasan Pasifik secara ekonomi.
"Namun selain itu, pendekatan dengan kesamaan budaya juga bisa bekerja dengan baik, dan akan kami tindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan positif lainnya," ucap Retno.
Advertisement
Sekilas Tentang Indonesia AID
Saat diresmikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 18 Oktober 2019, Indonesia, untuk pertama kali dalam sejarah, memiliki lembaga pengelola dan penyalur dana negara untuk pemberian bantuan internasional.
Indonesian AID dibentuk dengan payung hukum di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
LDKPI menjadi lembaga yang bertugas mengelola dana kerja sama pembangunan internasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing.
Badan yang setara dengan USAID Amerika Serikat, JICA Jepang, dan AUSAID Australia itu digawangi oleh empat kementerian RI, yakni; Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Nantinya, ketika LDKPI atau Indonesian AID 'beroperasi secara penuh pada 2021' mendatang, badan itu akan dipimpin oleh seorang Direktur Utama, dan dua direktur; Direktur Keuangan dan Umum, serta Direktur Investasi dan Penyaluran Dana. Lembaga itu juga akan memiliki pengawas keuangan internal atau 'Satuan Pemeriksaan Keuangan'.