Penabrak WNI di AS Dihukum Ringan, KJRI Houston akan Temui Gubernur Louisiana

Konsulat Jendral Republik Indonesia KJRI Houston mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Louisiana John Bel Edwards atas kasus kecelakaan mobil dua tahun lalu yang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2020, 07:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 07:04 WIB
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di jalan tol Interstate 310, Lousiana, Amerika Serikat, 14 Januari 2018.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di jalan tol Interstate 310, Lousiana, Amerika Serikat, 14 Januari 2018. (Foto: Dokumen Keluarga via VOA Indonesia)

Liputan6.com, Lousiana - Setelah mencermati proses hukum dan putusan yang dijatuhkan pengadilan di Louisiana pada Selasa 14 Januari 2020, dalam kasus kecelakaan mobil dua tahun lalu yang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI), Konsulat Jendral Republik Indonesia KJRI Houston merasa prihatin.

Seperti dimuat oleh VOA Indonesia, Jumat (17/1/2020), KJRI Houston mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Louisiana John Bel Edwards.

"Kami telah mencermati kasus ini sejak lama, menghormati putusan hukum Amerika dan menyadari bahwa kami tidak dapat melakukan intervensi. Tetapi kami ingin menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Kami ingin mereka (pemerintah Amerika.red) tahu concern kita," ujar Dr. Nana Yuliana kepada VOA.

"Jadi kami sudah melayangkan surat dan sedang menunggu konfirmasi. Saya akan segera kembali ke Louisiana dan berharap dapat bertemu gubernur segera," tambah Nana yang ketika dihubungi sedang berada di Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kecewa Terhadap Putusan Pengadilan

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Keluarga dan kuasa hukum almarhum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, WNI yang tewas dalam kecelakaan dua tahun lalu, memang tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mereka atas putusan pengadilan.

Hakim Lauren Lemon di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Selasa 14 Januari 2020, memutuskan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah dan hukuman percobaan lima tahun pada pelaku tabrakan, Bria Mason.

Perempuan berusia 23 tahun itu juga diwajibkan mengenakan scram device (semacam piranti untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang) dan denda AS$50 ribu atau sekitar Rp 682 juta yang dibayar dengan cara mencicil. Tetapi kuasa hukum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta menilai hal itu tetap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa klien mereka.

Pengaruh Alkohol dan Kirim SMS

Minuman Beralkohol Vodka
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Bria Mason terbukti mengemudikan Chevrolet Impala di bawah pengaruh alkohol dan sambil mengirim pesan teks ponsel, ketika kehilangan kendali mobilnya dan menabrak mobil Nissan Altima yang dikemudikan Eryawan Bagus.

Ratih Sinta duduk di kursi penumpang kiri belakang. Tabrakan di jalan bebas hambatan Interstate 310 itu membuat mobil Bagus "terbang" ke jalur balik yang melawan arus, dan ditabrak mobil yang datang dari arah depan.

Bagus dan pengemudi mobil yang menabraknya dari arah depan luka-luka, sementara Ratih Sinta meninggal di rumah sakit.

Kawal Putusan Pengadilan

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Nana Yuliana mengatakan "pihak keluarga masih mendiskusikan dengan tim kuasa hukum Ratih Sinta, yaitu Meri dan Dave Ricketts, untuk menentukan langkah ke depan atas putusan hakim tersebut."

Belum diketahui apa alternatif "langkah ke depan" yang dimaksud. Namun Nana Yuliana memastikan bahwa “KJRI akan mengawal agar putusan hukuman dan komitmen membayar ganti rugi kepada keluarga korban tetap berjalan."

"Bria Mason berjanji akan membayar AS$50 ribu secara mencicil, yaitu AS$200 per bulan selama tiga tahun, AS$300 per bulan selama dua tahun, dan berikutnya AS$500 per bulan hingga lunas. Kami akan memastikan bahwa keluarga menerima ganti rugi itu dan komitmen Bria Mason akan dilaksanakan," tambah Nana.

KJRI Houston dalam siaran pers yang diterima VOA juga menggarisbawahi iktikad untuk membantu dan melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapat keadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya