Kebakaran Hutan Australia Masih Membara, Buang Puntung Rokok Didenda Rp 150 Juta

Setiap pengemudi dan penumpang mobil di Australia akan didenda jika membuang puntung rokok yang menyala keluar dari mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2020, 07:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. (iStockphoto)

Liputan6.com, New South Wales - Pengemudi di Australia akan menghadapi hukuman denda hingga Rp 150 juta jika mereka ketahuan membuang puntung rokok yang menyala keluar dari mobil.

Dilansir dari ABC News, Minggu (19/1/2020), hukuman baru yang mulai berlaku pada hari Jumat di New South Wales, juga dapat berlaku untuk penumpang mobil akan didenda Rp 18 juta jika mereka membuang puntung rokok. 

Hukuman itu mulai berlaku saat kondisi kebakaran hutan Australia telah menghancurkan sebagian negara itu.

Ketua Asosiasi Layanan Pemadam Kebakaran Pedesaan New South Wales Brian McDonough, memuji langkah pemerintah untuk menindak orang-orang yang membuang rokok sembarangan.

Denda yang besar juga akan diberikan jika pelanggaran dilakukan selama larangan berlaku, yang dinyatakan pada hari dengan cuaca ekstrem dan melarang orang untuk menyalakan api di tempat terbuka atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat memicu kebakaran. 

Menurut siaran pers pemerintah, lebih dari 200 orang ketahuan membuang puntung rokok yang menyala dari kendaraan mereka di New South Wales pada 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hukuman Lainnya

Pada 21 Desember 2019, petugas dinas pemadam kebakaran NSW berjuang memadamkan api di Gunung Gospers karena berdampak pada bangunan di Bilpin, Australia.
Pada 21 Desember 2019, petugas dinas pemadam kebakaran NSW berjuang memadamkan api di Gunung Gospers karena berdampak pada bangunan di Bilpin, Australia. (source: AP/Dan Himbrechts)

"Perilaku gegabah seperti ini membuat keselamatan relawan pemadam kebakaran dalam risiko," kata McDonough. Dia juga berharap langkah ini dapat membuat orang berpikir dengan sangat hati-hati tentang konsekuensi dari tindakan mereka saat mereka membuang rokok yang menyala.

Selain denda, pelanggar akan dikenakan 10 poin pengurangan pada surat izin mereka. Berbeda saat peraturan larangan kebakaran belum berlaku, pengemudi hanya dikenakan 5 poin penurunan.

Hal ini merupakan sanksi pertama dari pelanggaran semacam itu di New South Wales, negara bagian tenggara yang telah dihancurkan oleh kebakaran hutan musim ini.

Lebih dari 15 juta hektar tanah telah dihancurkan di seluruh kota, setidaknya 25 orang telah tewas dan lebih dari satu milyar hewan diyakini telah mati.

Menurut ahli ekologi di The University of Sydney, di New South Wales saja sudah lebih dari 800 juta dari hewan-hewan itu diperkirakan telah dibunuh.

 

Reporter: Jihan Fairuzzia 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya