Selain Filipina, Ojek Online di Negara Ini Juga Dilarang Beroperasi

Kabar ojek online dilarang beroperasi di Filipina kini tengah jadi sorotan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 19:40 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 19:40 WIB
Kelompok ojek online di Filipina melakukan pawai sebagai bentuk demonstrasi.
Kelompok ojek online di Filipina melakukan pawai sebagai bentuk demonstrasi. (Source: AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar ojek online dilarang beroperasi di Filipina kini tengah jadi sorotan. Pasalnya, mulai pekan depan, ojek online akan dinyatakan ilegal dan motornya akan disita, demikian kata anggota dewan Transportasi Darat dan Badan Regulasi (LTFRB) Antonio Gardiola Jr. pada Senin, 20 Januari 2020. 

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Senat sebelum sidang tentang RUU yang berusaha untuk mengatur ojek, Gardiola mengatakan mereka telah merekomendasikan penghentian studi percontohan yang dimaksudkan untuk menilai keamanan motor sebagai transportasi umum. Demikian dikutip dari Straits Times, Selasa (21/1/2020).

Namun ternyata kejadian tersebut bukan kali pertama. Di India, beberapa perusahaan ojek online telah dilarang beroperasi dengan alasan melanggar izin dari departemen transportasi.

Kedua ojek online di India yang telah diberhentikan itu adalah Ola Bike dan Rapido.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ola Bike

Ola Bike
Ola Bike. (Liputan6/Facebook/OLA BIKE)

Departemen transportasi telah menulis ke layanan aplikasi berbasis Ola untuk menghentikan layanan ojeknya segera. Perusahaan telah menjalankan layanan di Bengaluru berdasarkan uji coba selama seminggu.

“Kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Ola untuk segera menghentikan layanan ojek dari platform mereka dan menjelaskan mengapa layanan tersebut diperkenalkan tanpa pemberitahuan kepada kami,” kata Narendra Holkar, komisaris tambahan transportasi dan sekretaris otoritas transportasi negara.

“Saya telah mengarahkan para pejabat untuk menyita transportasi seperti itu dan menghukum mereka.” tambahnya.

Komisaris transportasi VP Ikkeri mengatakan layanan ojek online di Bengaluru adalah ilegal. “Kami masih mengerjakan kebijakan dan telah meminta pendapat dari para pemangku kepentingan tentang apakah layanan ojek harus diizinkan. Karena kebijakan belum ada, tindakan akan diambil terhadap mereka yang terus menawarkan layanan ojek, ”katanya kepada ET.

Ola tidak menanggapi email yang meminta komentarnya.


Rapido

Pengemudi Rapido
Pengemudi Rapido. (Liputan6/Facebook/RAPIDO4LIFE)

Rapido, layanan ojek sepeda online, mendapat kecaman di Tamil Nadu ketika Pengadilan Tinggi Madras melarang operasinya. Aplikasi tidak akan berfungsi sampai pemerintah negara bagian merumuskan peraturan baru.

Arahan Pengadilan Tinggi datang setelah Otoritas Transportasi Negara dan Departemen Kepolisian mempertanyakan validitas Rapido yang mengoperasikan layanannya di Tamil Nadu.

Pengadilan Tinggi Madras mengatakan, “Sampai peraturan dibuat, pemohon di sini tidak dapat melanjutkan operasi,”

Sampai sekarang, Apple telah menarik aplikasi Rapido dari tokonya. Pemerintah Tamil Nadu telah menentang layanan Rapido di negara bagian karena tidak masuk dalam lingkup UU Kendaraan Bermotor.

Menurut laporan, beberapa taksi sepeda yang dioperasikan oleh Rapido telah disita oleh Otoritas Transportasi Negara di berbagai lokasi dengan alasan ketidakpatuhan.

Mereka yang mengetahui operasi taksi sepeda Ola dan Rapido mengatakan layanan tersebut diperkenalkan hanya untuk menunjukkan kepada pemerintah jenis respons yang mereka hasilkan dari pengguna serta dampak positif mereka dalam menangani pengangguran.

“Kami tidak menghasilkan uang dari layanan ojek. Pengemudi diluncurkan untuk memahami permintaan. Kami akan pergi ke pemerintah dengan data,” kata sumber Ola yang tidak ingin diidentifikasi.

 

Reporter: Deslita Sibuea

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya