Liputan6.com, Jakarta Senat Amerika Serikat mengajukan pembuatan undang-undang baru. Undang-undang itu untuk membatasi kewenangan Presiden Donald Trump melancarkan perang melawan Iran.
Resolusi itu mengharuskan Donald Trump untuk menghapus pasukan AS yang terlibat dalam permusuhan terhadap Iran kecuali Kongres menyatakan perang atau membolehkan otorisasi khusus untuk menggunakan kekuatan militer.
Saat pemungutan suara awal, 51 anggota senat mendukung aturan baru tersebut, sementara 45 anggota senat lainnya menolak.
Advertisement
"Sangat penting bagi keamanan negara kami bahwa Senat Amerika Serikat tidak memberikan suara untuk resolusi kekuatan perang Iran. Ini bukan waktunya untuk menunjukkan kelemahan," kata Donald Trump di Twitter, dikutip pada Kamis (13/2/2020).
Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell mengatakan, resolusi itu menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Perang karena undang-undang itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ribuan pasukan ke pertempuran berkelanjutan tanpa otorisasi kongres.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendukung Tidak Setuju
"Kami tidak mengirim pesan kelemahan ketika kami membela aturan hukum," ujar Senator dari Partai Demokrat Tim Kaine.
"Itu adalah pesan yang mengandung kekuatan dan itu terutama berbicara kepada orang-orang di seluruh dunia yang berada di jalan-jalan memprotes ... karena mereka menginginkan supremasi hukum," kata Kaine, seperti dilansir Antara.
Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Partai Demokrat meloloskan resolusi yang sama bulan lalu, ketika Demokrat dan beberapa anggota Partai Republik marah atas kegagalan Trump untuk sepenuhnya memberi tahu mereka tentang strateginya menyerang Iran.
Trump bulan lalu memerintahkan serangan pesawat tak berawak yang menewaskan komandan militer Iran Qassem Soleimani di bandara di Baghdad, tetapi tidak memberitahu Kongres setelah serangan itu.
Advertisement