Liputan6.com, Washington, D.C. - Seorang pria berusia 25 tahun terang-terangan mengaku ingin menghabisi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ia sudah mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau.
Dilansir VOA Indonesia, Senin (10/2/2020), polisi mengatakan seorang laki-laki yang membawa pisau ditangkap di luar Gedung Putih setelah ia mengatakan kepada petugas Secret Service bahwa ia berada di sana untuk membunuh Presiden.
Advertisement
Baca Juga
Departemen Kepolisian Metropolitan mengatakan Roger Hedgpeth, yang berusia 25 tahun, ditangkap Sabtu siang waktu setempat dengan tuduhan mengeluarkan ancaman untuk melukai seseorang.
Hedgpeth mendekati seorang petugas Secret Service yang sedang berpatroli di luar Gedung Putih dan mengatakan ia berada di sana untuk membunuh Presiden Donald Trump, serta mengatakan senjatanya adalah pisau, demikian menurut laporan polisi yang diperoleh Associated Press.
Polisi menemukan pisau sepanjang 9 sentimeter di dalam sarung di kantong kirinya. Ia juga memiliki sarung pistol yang kosong di kantong kanan.
Pengancam Donald Trump ini ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani evaluasi kesehatan mental. Polisi juga menyita kendaraannya.
Nomor telpon yang terdaftar dalam buku telpon atas nama Hedgepeth berdering ketika dihubungi, tetapi tidak ada yang menjawab. Belum jelas di mana ia tinggal atau apakah ia sudah memiliki kuasa hukum yang dapat memberi penjelasan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Donald Trump Selamat dari Pemakzulan
Kejadian ini terjadi beberapa hari setelah Presiden AS Donald Trump selamat dari pemakzulan.
Para senator AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak bersalah dalam sidang pemakzulan. Trump tak terbukti melanggar pasal penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan obstruksi keadilan (obstruction of justice).
Dilaporkan NBC News, anggota Senat pro-Trump menang dengan perolehan suara 52-48 terkait tuduhan abuse of power. Hampir seluruh Partai Republik mendukung Trump, kecuali Senator Mitt Romney dari negara bagian Utah.
Pada tuduhan kedua, para senator pro-Trump juga menang dengan perolehan 53-47. Hakim Ketua John Roberts pun mengumumkan hasilnya.
"Maka diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump dengan ini dibebaskan dari tuduhan-tuduhan di pasal-pasal tersebut," ujar Roberts.
Sedari awal, proses pemakzulan Presiden Donald Trump sudah tampak sia-sia, sebab senat dikuasai Partai Republik yang pro-Trump. Inisiatif pemakzulan ini pun berasal dari DPR yang dikuasai Partai Demokrat.
Anggota kuasa hukum Donald Trump, yakni Alan Dershowitz menegaskan tuduhan seperti abuse of power bersifat politik.
"Abuse of power adalah tuduhan yang dengan mudah bisa digunakan oleh musuh politik terhadap presiden yang kontroversial. Dalam sejarah panjang kita banyak presiden yang telah dituduh melakukan abuse of power," ujar Dershowitz yang merupakan pakar hukum konstitusi dan profesor emeritus Universitas Harvard.
Sebelum Donald Trump, beberapa presiden fenomenal yang pernah dituding melakukan abuse of power adalah Presiden Thomas Jefferson, Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Theodore dan Franklin Roosevelt, Ronald Reagan, presiden pertama AS George Washington, dan banyak presiden lainnya.
Presiden Donald Trump pun menyambut positif keputusan ini dan memposting sebuah twit candaan bahwa ia siap menjadi presiden selamanya.
Advertisement