Liputan6.com, Tokyo- KBRI Tokyo mengungkap jumlah pasien Virus Corona COVID-19 di Jepang Jumat (27/3/2020) pagi waktu setempat telah bertambah 101 orang. Total kasus pasien positif telah mencapai 1.402 orang dan 45 kematian.
Tokyo juga mecatat 267 kasus, dan secara kumulatif menjadi prefektur (Provinsi di Jepang) dengan kota yang memiliki jumlah kasus Virus Corona COVID-19 terbesar di Jepang, melampaui Hokkaido.
Baca Juga
Dengan adanya hal tersebut, pelaksanaan Olimpiade Tokyo 2020 telah diputuskan untuk ditunda dengan waktu yang maksimum satu tahun.
Advertisement
Untuk beberapa negara termasuk Indonesia, dikatakan bahwa penangguhan Visa masuk ke wilayah Jepang berlaku pada 28 Maret 2020.
Namun bagi pekerja atau mahasiswa yang tercatat sebagai warga asing, termasuk WNI, dapat kembali dengan prosedur untuk mengikuti karantina selama 2 pekan. Peraturan ini juga dikatakan akan berlaku sampai akhir bulan April dan dapat diperpanjang, demikian menurut keterangan tertulis dari KBRI Tokyo.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Berikut Ini:
Imbauan untuk WNI
Berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dalam penanganan Virus Corona COVID-19, KBRI Tokyo juga mengatakan bahwa Indonesia mengapresiasi dukungan Pemerintah Jepang.
"Kondisi seluruh WNI yang berada di Jepang juga akan terus dipantau," kata pihak KBRI Tokyo.
Seluruh WNI yang berada di Jepang diimbau agar menjaga kebersihan, kesehatan, dan mengikuti ketentuan dan anjuran pihak-pihak yang berwenang secara disiplin.
Advertisement