Pimpinan Bandara Changi Mundur Usai Hadapi Kritik soal Kasus ART Indonesia

Ketua Direktur Changi Airport Group, Liew Mun Leong, mengumumkan pengunduran dirinya menyusul keputusan pengadilan Singapura membebaskan ART asal Indonesia yang dituduh mencuri barang milik keluarganya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 12 Sep 2020, 19:27 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi Singapura
Ilustrasi Pemandangan Singapura (AP/Wong Maye-E)

Liputan6.com, Singapura - Pimpinan Bandara Changi di Singapura, Liew Mun Leong, mundur setelah menghadapi kritikan publik, berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang pernah bekerja untuknya. 

Hakim Singapura telah membebaskan ART asal Indonesia tersebut, bernama Parti Liyani, atas tuduhan pencurian pada barang-barang milik keluarga Liew.

Dikutip dari AFP, Sabtu (12/9/2020), kasus yang melibatkan Liew Mun Leong tersebut memunculkan kemarahan publik di Singapura, dan pertanyaan tentang bagaimana sistem memperlakukan seorang pengusaha terkemuka di negara itu dibandingkan dengan seorang pekerja rumah tangga bergaji rendah.

Dengan meningkatnya seruan agar ia mengundurkan diri setelah keputusan pengadilan Singapura pekan lalu, Liew Mun Leong mengumumkan kemunduran dari jabatannya sebagai Direktur Bandara Changi pada 10 September 2020.

"Saya tidak ingin situasi saya saat ini menjadi gangguan," ujar Liew Mun Leong.

Selain dengan Bandara Changi, Liew Mun Leong juga mengumumkan kemunduran dari jabatannya di beberapa perusahaan lain, termasuk sebagai penasihat investor negara, Temasek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

3 Turis Indonesia Jadi Finalis Changi Millionaire, Siapa Mereka?
Bandara Changi Terminal 3. (Liputan6.com/Yulia Lisnawati)

Kasus yang melibatkan Liew Mun Leong tersebut berawal pada tahun 2016, ketika keluarganya memecat seorang ART asal Indonesia, Parti Liyani, dan menuduhnya mencuri barang-barang mereka, senilai Sg $34.000 (sekitar Rp. 372 Juta), termasuk jam tangan dan pakaian. 

Parti membantah tuduhan yang diberikan kepadanya, tetapi awalnya ia juga sempat dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun dua bulan penjara.

Namun saat sidang banding yang diadakan di Pengadilan Tinggi Singapura, hakim membatalkan putusannya dengan mengatakan bahwa keluarga Liew memiliki "motif yang tidak tepat" dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.

Dalam sidang banding, terungkap bahwa Parti, sebelum diseret ke muka hukum oleh penggugat, hendak melaporkan majikannya kepada pihak berwenang saat ia diminta untuk membersihkan rumah dan kantor putra Liew Mun Leong yang bernama Karl.

Praktik semacam itu ilegal menurut hukum lokal, karena, Parti semulai hanya dipekerjakan untuk membersihkan rumah Liew Mun Leong.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa penjeratan dakwaan terhadap Parti, bertujuan untuk mencegah langkah tersebut.

Hakim kemudian juga mempertanyakan kredibilitas putra Liew Mun Leong, Karl, sebagai saksi dalam persidangan.

Tidak hanya itu, hakim juga memberikan kritiknya terhadap penanganan barang bukti oleh detektif, dan jaksa serta polisi yang kemudian meluncurkan penyelidikan.

"Anggota keluarga saya dan saya bekerja sama sepenuhnya dengan polisi dan memberikan pernyataan dan bukti saat diperlukan," kata Liew Mun Leong dalam pernyataanya, seraya menambahkan bahwa dirinya juga menghormati keputusan pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya