Jepang Longgarkan Imbauan Bepergian COVID-19 untuk 7 Negara, RI Tak Termasuk

Jepang telah melonggarkan pembatasan perjalanan ke 7 negara, menetapkan mereka dalam level 2 peringatan risiko infeksi. Itu berarti, perjalanan penting dan esensial diizinkan.

oleh Hariz Barak diperbarui 01 Nov 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 08:00 WIB
FOTO: Tokyo Konfirmasi Penambahan Kasus Virus Corona COVID-19
Orang-orang yang mengenakan masker untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 berjalan melintasi penyeberangan pejalan kaki di Tokyo, Jepang, Rabu (28/10/2020). Tokyo mengonfirmasi lebih dari 170 kasus virus corona COVID-19 baru pada 28 Oktober 2020. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Tokyo - Jepang telah melonggarkan imbauan perjalanan ke China, Australia, Korea Selatan, dan enam negara dan wilayah lainnya, Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi mengatakan pada Jumat (30 Oktober), ketika Tokyo meningkatkan upaya untuk menghidupkan kembali ekonominya sambil mencegah penyebaran virus corona.

Jepang menurunkan tingkat peringatan risiko penularannya untuk Thailand, Singapura, Taiwan, Selandia Baru, Brunei dan Vietnam. Selain itu ada China, Korea Selatan dan Australia. Semuanya dilonggarkan dari tingkat tiga ke tingkat dua.

Tingkat dua mengizinkan warganya untuk bepergian, namun mengimbau untuk menghindari perjalanan yang tidak mendesak dan tidak penting, demikian seperti diwartakan Reuters, dikutip dari Asia One, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya di bawah tingkat peringatan risiko infeksi tiga, masyarakat diinstruksikan untuk tidak melakukan perjalanan apa pun.

Bulan lalu, Singapura dan Jepang meluncurkan "residence track" untuk para eksekutif bisnis dan profesional yang merupakan pemegang izin kerja, serta jalur hijau timbal balik, atau "jalur bisnis", yang terutama melayani pelancong bisnis jangka pendek dan perjalanan resmi antara kedua negara.

Ini akan membantu memulihkan konektivitas dan mendukung pemulihan ekonomi untuk Jepang dan Singapura, kata kementerian luar negeri kedua negara dalam pernyataan bersama sebelumnya.

Kedua belah pihak telah mendiskusikan residence track sejak Juli, kata Kementerian Luar Negeri Singapura, menambahkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat yang diperlukan akan diberlakukan untuk pengaturan tersebut.

Untuk jalur bisnis, pengamanan mencakup pengujian pra-keberangkatan dan pasca-kedatangan, serta kebutuhan untuk mematuhi rencana perjalanan terkontrol selama 14 hari pertama di negara penerima.

Simak video pilihan berikut:

Bagaimana dengan Indonesia?

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan PM Jepang
Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga (kiri), sama-sama mengenakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, mendengarkan lagu kebangsaan saat upacara penyambutan di Istana Bogor, 20 Oktober 2020. (Laily Rachev/Indonesian Presidential Palace via AP)

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo membahas komitmen Travel Corridor Arrangement bersama Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga dalam pertemuannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) sore.

Travel Corridor Arrangement bertujuan untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, serta diplomatik dan dinas.

"Saya dan Perdana Menteri Suga sepakat tentang pentingnya pembentukan Travel Corridor Arrangement bagi bisnis esensial," ujar Jokowi dalam sambutannya.

"Kami juga sepakat untuk meminta Menlu Jepang dan Indonesia untuk menegosiasikan agar hal ini selesai dalam waktu satu bulan," tambah Jokowi.

Sejak pertemuan itu dilaksanakan dan hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan perihal travel corridor antara kedua negara.

Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 1.900 perusahaan dan anak perusahaan Jepang, the Asahi Shimbun melaporkan, menjadikan kesepakatan travel corridor antara kedua negara dinilai penting untuk dirampungkan di tengah pandemi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya