Hasil Pemilu Amerika 2020 Sementara Versi AP: Joe Biden 238, Donald Trump 213

Dari Peta Hasil Pemilu AS 2020 versi AP, Joe Biden meraih 238 suara elektoral dan Donald Trump 213.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 04 Nov 2020, 21:05 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 21:05 WIB
FOTO: Debat Perdana Calon Presiden Amerika Serikat
Presiden Donald Trump (kiri) dan calon presiden dari Partai Demokrat, mantan Wakil Presiden Joe Biden (kanan) saat debat presiden pertama di Case Western University and Cleveland Clinic, Cleveland, Ohio, Selasa (29/9/2020). (AP Photo/Julio Cortez)

Liputan6.com, Jakarta Pemilu Amerika Serikat (Pilpres AS) 2020 masih dalam tahap penghitungan suara. Perolehan suara elektoral Joe Biden dan Donald Trump pun bersaing ketat. 

Hinga pukul 21.01 WIB, Rabu (4/11/2020), suara elektoral Joe Biden masih unggul tipis dari Donald Trump. Dikutip dari Peta Hasil Pemilu AS 2020 versi AP, Joe Biden meraih 238 suara elektoral dan Donald Trump 213.

Joe Biden unggul di Washington, Oregon, California, Colorado, New Mexico, Arizona, Minnesota, Illinois, Vermont, New Hampshire, Massachusetts, Rhode Island, Connecticut, New Jersey, Delaware, District of Columbia, Maryland, New York, Hawaii, Maine, dan Virginia.

Sedangkan Donald Trump menang di Montana, Idaho, Wyoming, Utah, North Dakota, South Dakota, Nebraska, Kansas, Oklahoma, Texas, Arkansas, Iowa, Missouri, Indiana, Ohio, Kentucky, Tennessee, Mississippi, Alabama, Lousiana, South Carolina, West Virginia, dan Florida.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peta Hasil Pemilu AS 2020

Jika Tak Ada Kandidat Memperoleh Mayoritas Suara Elektoral

Ilustrasi Pilpres AS 2020, Donald Trump-Mike Pence dan Joe Biden-Kamala Harris
Ilustrasi Pilpres AS 2020, Donald Trump-Mike Pence dan Joe Biden-Kamala Harris. (Liputan6.com/Tri Yasni)

Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas suara elektoral berjumlah lebih dari 270 karena perselisihan yang belum terselesaikan di negara bagian tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat yang baru terpilih akan memutuskan siapa yang akan menjadi presiden paling lambat 6 Januari, sebagaimana yang ditetapkan dalam Konstitusi AS. Namun keadaan ini terakhir kali ini terjadi pada abad ke-19. 

Jika tidak ada presiden yang diputuskan pada hari pelantikan pada 20 Januari, akan ada orang yang menjadi penjabat presiden. Orang tersebut bisa berupa wakil presiden yang telah terpilih atau Ketua DPR. Namun ini juga tergantung pada apakah senat telah berhasil memilih wakil presiden sebelum Januari 20. 

Kemungkinan lain yang juga bisa terjadi adalah Trump menolak untuk menerima hasil pemilu jika dia kalah. Menanggapi komentar Trump pada bulan September yang menyatakan bahwa "Kita lihat nanti apa yang terjadi," para senator dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang menjamin berlangsungnya transisi kekuasaan secara damai. 

Banyak pengamat berharap bahwa hasil pemilu akan cukup jelas. “Saya secara umum optimis bahwa kita akan membuat hal ini berhasil karena minat pada pemilu sangat tinggi,” pungkas Goldenberg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya