Liputan6.com, Bern - Hasil referendum di Swiss resmi melarang penggunaan penutup wajah full-face di tempat umum, termasuk burqa dan niqab. Langkah Swiss mengikuti negara Eropa lain seperti Belanda, Prancis, dan Belgia.
Proposal pelarangan burqa dan niqab itu diajukan oleh partai konservatif Schweizerische Volkspartei (SVP). Salah satu kampanyenya adalah untuk menghentikan ekstremisme.
Referendum berlangsung pada Minggu (7/3) waktu setempat. Sebanyak 51,2 persen pemilih mendukung pelarangan burqa dan niqab, dan 48,8 persen menolak.
Advertisement
Central Council of Muslims di Swiss mengkritik hasil referendum tersebut dan menilainya sebagai "hari yang gelap."
"Keputusan hari ini membuka luka-luka lama, memperluas prinsip ketidakseteraan hukum, dan mengirim sinyal ekslusi kepada minoritas Muslim," ujarnya seperti dilaporkan BBC, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan survei Universitas Lucrene di Jerman, hampir tidak ada Muslimah yang memakai burqa di Swiss, sementara pemakai niqab hanya 30 orang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Negara Lain yang Larang Burqa
Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan penutup wajah full-face di tempat umum, termasuk burqa. Keputusan itu sempat menjadi perdebatan, tetapi akhirnya terus berjalan.
Belgia mengikuti langkah Prancis pada 2015, Bulgaria pada 2016, setelahnya Belanda menerapkan hal serupa pada 2019.
Di Asia, Sri Lanka turut melarang burqa untuk mencegah terorisme. Kebijakan diambil usai ledakan bom beruntunt di Kolombo pada 2019.
Kebijakan mencekal burqa di Swiss sebetulnya ditentang pemerintah berkuasa.
Umat Muslim di Swiss hanya berjumlah 5 persen dari populasi. Mayoritas berasal dari Turki, Bosnia, dan Kosovo.
Advertisement